Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung merupakan Napiter, Ketua Komisi III Minta Program Deradikalisasi Dicek Ulang

Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung merupakan Napiter, Ketua Komisi III Minta Program Deradikalisasi Dicek Ulang

tribunwarta.com – Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul meminta adanya evaluasi program deradikalisasi milik Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Hal itu disampaikannya merespons kejadian bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) pagi.

Permintaan itu merujuk kepada program deradikalisasi yang dinilai tidak berjalan terhadap pelaku bom bunuh diri, Agus Sujatno alias Agus Muslim. Sebab, Agus merupakan mantan narapidana teroris (napiter) terkait bom panci di Cicendo.

“Jadi, program deradikalisasi harus dicek ulang karena menurut catatan sementara korban ini diduga itu adalah mantan napiter yang sudah terkena hukuman empat tahun di Nusakambangan toh,” kata Pacul kepada wartawan, Rabu.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P itu menilai, semestinya program deradikalisasi dapat memulihkan Agus. Hal itu mengingat Agus sudah keluar dari penjara, tetapi malah menjadi pelaku bom bunuh diri di kemudian hari.

“Kalau keluarnya begini, berarti kan ada dugaan belum sembuh. Maka, ini harus dilakukan peningkatan lagi deradikalisasi,” ujar Pacul.

Di sisi lain, dia mengingatkan pentingnya program deradikalisasi itu tetap berjalan. Namun, tidak diperuntukkan hanya kepada narapidana teroris.

“Bukan hanya kepada napiter, tapi skala prioritasnya adalah mereka-mereka sudah punya kalinya keyakinan kaya begini ini, ya napiter, ya ring satunya napiter, ring duanya napiter,” tutur Pacul.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Agus Sujatno atau Agus Muslim, pernah dipenjara karena kasus terorisme.

Sigit menyebut, Agus dipenjara karena kasus bom Cicendo sehingga dipenjara selama 4 tahun.

“Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa Bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun. September atau Oktober 2021 yang lalu yang bersangkutan bebas,” ujar Sigit dalam jumpa pers di Bandung.

Sigit memaparkan, polisi kini memburu pihak yang turut membantu Agus melancarkan aksi bom bunuh diri.

“Terus melakukan pendalaman proses olah TKP, sedang berlangsung. Tentunya dari olah TKP kita melakukan proses pencarian terhadap kelompok yang terafiliasi dengan pelaku di TKP,” imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *