Pasal Miras Diprotes, DPR Heran: Sudah Ada di KUHP Lama

Pasal Miras Diprotes, DPR Heran: Sudah Ada di KUHP Lama

tribunwarta.com – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan, keberadaan pasal terkait dengan minuman keras dan bahan memabukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) baru, telah diatur dalam KUHP lama.Hal tersebut dia sampaikan menanggapi pernyataan advokat Hotman Paris yang menyebut Pasal 424 KUHP menjadikan pasal yang diwaspadai oleh pelaku pariwisata (hotel/restoran), termasuk masyarakat pada umumnya.”Sebenarnya pasal itu pasal yang lama. Jadi, selama ini KUHP kita yang existing, sudah mengatur hal yang serupa pada Pasal 300 KUHP yang sekarang existing,” kata Taufik yang ditemui usai acara MKD Awards 2022 di Jakarta, Senin 12 Desember 2022.Apabila mau dibandingkan, kata Taufik, substansi Pasal 424 terkait dengan minuman dan bahan memabukkan, tak ubahnya dengan Pasal 300 dalam KUHP lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *