Partai Republik Gugat KPU ke PTUN, Buntut Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi Administrasi

Partai Republik Gugat KPU ke PTUN, Buntut Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi Administrasi

tribunwarta.com – – Partai Republik menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) imbas dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Dikutip situs resmi PTUN Jakarta, gugatan Partai Republik sudah didaftarkan pada Kamis (24/11/2022) dengan nomor perkara 416/G/2022/PTUN.JKT.

Proses hukum saat ini berlanjut dengan pemanggilan para pihak.

Dalam gugatannya, Partai Republik meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan mereka.

Mereka meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan tidak sah atau membatalkan keputusan KPU RI berita acara nomor 274/PL.01.1.HA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi mereka.

Mereka juga meminta supaya keputusan itu dinyatakan bertentangan satu sama lain dengan keputusan lainnya yang diterbitkan KPU RI serta “bertentangan dengan peraturan dan perundangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik” dan merugikan mereka.

Partai Republik juga meminta majelis hakim memerintahkan KPU RI untuk dua hal, yaitu mencabut berita acara tadi yang menyatakan mereka tak memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi serta menetapkan Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024.

“Atau apabila Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara ini berpendapat lain, penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya,” tulis gugatan mereka.

Ini merupakan kali kedua Partai Republik dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.

Saat pertama dinyatakan demikian oleh KPU RI, Partai Republik menggugat sengketa lembaga penyelenggara pemilu itu, kemudian dinyatakan menang dalam proses persidangan di Bawaslu RI bersama 4 partai politik lain, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Adil Makmur (Prima), Partai Republiku, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.

Bawaslu RI kemudian memerintahkan KPU RI membuka kembali kesempatan unggah data untuk perbaikan verifikasi administrasi bagi Partai Republik dan 4 partai politik tersebut.

Hasilnya, pada 18 November 2022, 5 partai politik ini kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Partai Republik coba kembali menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI. Namun, rupanya, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, tindak lanjut atas putusan Bawaslu tidak dapat menjadi obyek sengketa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *