Parsindo Sayangkan Sengketa Mereka Tak Diterima Bawaslu, Akan ke PTUN hingga Ombudsman

Parsindo Sayangkan Sengketa Mereka Tak Diterima Bawaslu, Akan ke PTUN hingga Ombudsman

tribunwarta.com – Partai Swara Rakyat Indonesia ( Parsindo ) menyayangkan ketentuan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI yang membuat gugatan sengketa mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI, untuk kali kedua, tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Parsindo dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 .

Parsindo menggugat sengketa hal itu, lalu Bawaslu memenangkan mereka dan memerintahkan KPU RI mengizinkan Parsindo melakukan verifikasi administrasi perbaikan.

Setelah verifikasi administrasi perbaikan itu, KPU RI kembali menyatakan Parsindo tidak memenuhi syarat. Hal itu coba digugat sengketa lagi oleh Parsindo, namun Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 mengatur bahwa tindak lanjut putusan Bawaslu dikecualikan sebagai objek sengketa.

“Pertanyaannya adalah, kenapa baru sekarang? Kita melihat apa yang dilakukan Bawaslu sebenarnya kurang tepat. Ini ibarat piala dunia, regulasinya ada, tiba-tiba babak perempat final diganti aturan permainannya,” ungkap Ketua Umum Parsindo, Jusuf Rizal, kepada Kompas.com pada Senin (28/11/2022) malam.

Jusuf merasa KPU tak menjalankan putusan Bawaslu secara paripurna agar mereka bisa melakukan perbaikan, karena data yang dapat Parsindo perbaiki hanya data-data yang berstatus “belum memenuhi syarat”.

“Yang ‘tidak memenuhi syarat’ tidak bisa dibetulkan. Sama saja menjegal partai tidak bisa lolos,” kata Jusuf.

Jusuf mengaku akan menyiapkan beberapa langkah lanjutan. Pertama, ia mengaku bakal sampaikan surat ke KPU RI, memprotes bahwa apa yang dilakukan penyelenggara pemilu itu cacat hukum.

“Kita bersedia melakukan rekonsiliasi data. Bahkan digital forensic untuk melihat data kita,” kata dia.

Kedua, Jusuf mengaku akan segera mendaftarkan gugatan atas KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sudah kita daftarkan. Nanti saya kirimkan. Tinggal menunggu jadwal,” ujarnya.

“Yang ketiga, tentu karena ini menyangkut proses administrasi, ada transparansi pengelolaan administrasi, kita juga laporkan dan koordinasi ke Ombudsman RI. Jadi supaya bisa dibuka nanti,” tambah Jusuf.

Laporan ke Komisi II DPR RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga disebut menjadi opsi.

“Kita sangat yakin ada pelanggaran administrasi yang dilakukan,” tutup dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *