Ombudsman minta pemerintah periksa audit perusahaan untuk mitigasi PHK

Ombudsman minta pemerintah periksa audit perusahaan untuk mitigasi PHK

tribunwarta.com – Ombudsman RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dinas Ketenagakerjaan agar memeriksa hasil audit perusahaan untuk melakukan mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Kamis, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng meminta pelaku usaha untuk memperhatikan alasan dan prosedur pelaksanaan PHK, termasuk membangun dialog dengan pekerja dan serikat pekerja demi memberikan pemahaman situasi perusahaan.

“Kami meminta sebelum dilakukan PHK, pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat daerah untuk memastikan adanya audit perusahaan,” ujar Robert.

Dia menjelaskan bahwa dalam tempo tertentu perusahaan melakukan audit oleh kantor akuntan publik, yang hasilnya perlu diperiksa oleh pemerintah untuk memastikan tren yang terjadi di dalam perusahaan.

Ombudsman RI meminta pengawas ketenagakerjaan yang baik yang berada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mencermati terkait perkembangan perusahaan untuk melakukan mitigasi kemungkinan yang terjadi termasuk terkait PHK.

Menurut dia, PHK tidak terjadi dalam waktu yang instan tetapi biasanya terjadi melewati proses yang dapat dilihat dari hasil audit perusahaan.

Dengan langkah tersebut, kata dia, dapat dilakukan langkah mitigasi bukan hanya merespons ketika telah terjadi PHK.

“Kami juga meminta pada tahap pra-PHK agar pengawas ketenagakerjaan khususnya di tingkat daerah untuk sungguh mengawasi kontrak kerja, PKB, peraturan perusahaan dan sebagainya agar ini sungguh dicermati dan dijalankan secara konsisten oleh perusahaan atau pemberi kerja,” katanya.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah mendapatkan informasi dari Apindo dan BPJS Ketenagakerjaan terkait data PHK periode Januari-Oktober 2022 dengan ditemukan 834.037 pekerja telah mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dalam periode itu. JHT dapat dicairkan oleh pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK.

Data dari Asosiasi Persepatuan dan Alas Kaki Indonesia sepanjang 2022 telah terjadi PHK sebanyak 25.700 pekerja pada segmen industri berorientasi ekspor.

Kemnakermencatat jumlah tenaga kerja yang terkena PHK per Oktober 2022 mencapai 11.626 pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *