Nasdem Kini Setuju Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas

Nasdem Kini Setuju Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas

tribunwarta.com – Fraksi Nasdem akhirnya memutuskan untuk mendukung revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Sebelumnya, Fraksi Nasdem menyatakan abstain dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (23/11/2022) terkait usulan ini.

“Jadi kalau sebelum ini dinyatakan sikap Fraksi Partai Nasdem adalah abstain, itu karena kami butuh waktu untuk mempelajari substansi revisi UU IKN tersebut,” tutur Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).

Ia mengatakan, Nasdem telah mempelajari semua poin yang menjadi alasan pemerintah mengusulkan revisi tersebut.

Menurut dia, Fraksi Nasdem akhirnya memahami keinginan dan urgensi revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 itu.

“Secara detail kami butuh mempelajari pasal-pasal yang akan direvisi, sehingga hari ini saya menegaskan bahwa Fraksi Nasdem menyetujui direvisinya UU IKN,” ujar dia.

Ia menyampaikan, revisi UU IKN masih membuka ruang untuk diperdebatkan.

Nantinya, berbagai usulan dan masukan bisa diberikan semua pihak sebelum disahkan dalam rapat paripurna.

Saan menegaskan, sikap fraksi menunjukan bahwa Nasdem masih menjadi bagian dari partai politik (parpol) koalisi pemerintah.

“Jadi sebagai partai koalisi pendukung pemerintah jelas Nasdem mendukung revisi UU IKN,” kata dia.

UU IKN baru saja disahkan pada Januari lalu oleh DPR.

Presiden Joko Widodo kemudian menandatangani peraturan tersebut pada 15 Februari 2022.

Namun, Menkumham Yasonna Laoly kemudian meminta DPR agar UU tersebut direvisi.

Alasannya, Jokowi ingin mempercepat persiapan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *