Moeldoko Usul Dibentuk Tim Independen untuk Kawal Rekomendasi Tim PPHAM

Moeldoko Usul Dibentuk Tim Independen untuk Kawal Rekomendasi Tim PPHAM

tribunwarta.com – Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Moeldoko mengusulkan agar dibentuk tim baru untuk mengawal tindak lanjut dari rekomendasi atau laporan kerja dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

Tim PPHAM diketahui telah rampung membuat rekomendasi dan menyerahkannya ke Menkopolhukam Mahfud MD untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya menyarankan perlu ada tim lagi, yang independen, ad hoc, yang lebih independen untuk mengawal ini semua,” kata Moeldoko usai rapat di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, usulan itu juga disampaikan dalam rapat bersama Mahfud, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Tim PPHAM.

Moeldoko mengatakan, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 telah mengamanatkan dibentuknya Tim PPHAM.

Tim itu juga telah menjalankan tugas sesuai aturan dan menghasilkan sejumlah rekomendasi.

“Nanti pasti dari presiden akan menyatakan sesuatu. Di antaranya mungkin bisa saja untuk ditindaklanjuti atas rekomendasi itu. Maka harus ada yang ngawal sehingga apa yang menjadi kebijakan presiden itu nanti terkontrol dengan baik,” ujar Moeldoko.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan membantu mengawal isi rekomendasi Tim PPHAM.

Kendati demikian, Moeldoko belum mau membeberkan soal isi rekomendasi dan skema bantuan ke korban pelanggaran HAM berat. Sebab, tak mau mendahului Presiden Jokowi.

“Tapi setidak-tidaknya bisa juga nanti menggunakan lembaga LPSK. Mungkin. Itu pilihan-pilihannya,” katanya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan materi laporan rekomendasi PPHAM sesuai dengan mandat yang diberikan, yakni memuat tiga hal.

Pertama, pengungkapan dan analisis mengenai faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

Kedua, rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya yang selama ini telah terabaikan. Ketiga, rekomendasi tentang langkah pencegahan agar pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa depan.

“Yang menentukan satu pelanggaran HAM itu pelanggaran berat atau tidak adalah Komnas HAM. Yang diselesaikan oleh tim ini adalah yang sudah diputuskan oleh Komnas HAM di masa lalu,” kata Mahfud.

Sedangkan, Mahfud mengatakan, soal potensi pelanggaran-pelanggaran HAM berat di masa depan diatur dalam instrumen hukum serta Pengadilan HAM yang bernaung di bawah Mahkamah Agung.

Menurutnya, Tim PPHAM tidak mencari siapa yang salah dalam pelanggaran HAM berat masa lalu . Tetapi, hanya menyantuni atau menangani korban untuk dilakukan pemulihan sosial, politik, hingga psikologis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *