Menkumham: Ada Pengacara Kondang “Blow Up” KUHP, Seolah-olah Mau Kiamat

Menkumham: Ada Pengacara Kondang “Blow Up” KUHP, Seolah-olah Mau Kiamat

tribunwarta.com – Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna Laoly menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru disahkan tidak akan membuat turis asing yang mau datang ke Indonesia khawatir lantaran ada ancaman pidana bagi orang yang berhubungan seksual di luar nikah hingga kohabitasi atau hidup bersama layaknya suami istri.

“Ini kan sengaja dilempar begitu. Padahal pasal ini tidak mengganggu karena bukan budaya mereka,” ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).

Yasonna pun gusar terhadap seorang pengacara kondang yang memprotes KUHP hasil revisi ini.

Dia menyebut, pengacara kondang itu membuat seolah-olah pengesahan KUHP baru ini bikin dunia kiamat.

“Ada seorang pengacara kondang lagi me-blow up seolah-olah dunia mau kiamat saja, begitu ya, dunia pariwisata kita,” ucap dia.

Yasonna menyampaikan, budaya seks bebas tidak bisa dipaksakan di Indonesia.

Sebab, kata dia, Indonesia punya adat, budaya, dan agama yang berlaku.

“Kalau ada anak saya melakukan kohabitasi, bukan saya saja yang malu. Saudara saya yang di Nias akan mengatakan, ‘Eh mengapa?’ Paman saya yang di Tapanuli akan mengatakan, ‘Mengapa begitu?’ Ini adat,” tutur Yasonna.

Walau begitu, Yasonna memastikan, KUHP baru ini tidak akan mengganggu privasi seseorang.

Dia mengatakan, seks di luar nikah dan kohabitasi baru bisa ditindak apabila ada pengaduan dari orang tertentu.

Budaya semacam ini tidak terjadi di dunia barat.

“Ya kan di sana anak SMA tamat SMA keluar dari rumah, ‘I left my own‘. Kalau orangtuanya melarang, ‘This is my life daddy, this is my life mom,’. You can’t do that here. Kita punya budaya. Kalau Anda mau meliberalisasi seksual di sini, bangsa ini bukan hanya soal kebebasan individualisme sebebas-bebasnya, bangsa ini berdasarkan Pancasila dan UUD 45,” kata dia.

Berdasarkan KUHP hasil revisi, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan terancam pidana penjara apabila ada orang tertentu yang mengadukannya.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 411 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/12/2022).

Berikut bunyi Pasal 411 Ayat (1):

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Adapun ancaman pidana tersebut baru dapat berlaku apabila ada pihak yang mengadukan, atau dengan kata lain delik aduan.

Bagi yang sudah menikah, maka pihak yang berhak mengadukan adalah pasangan mereka, yakni suami atau istri.

Sementara itu, bagi mereka yang tidak terikat pernikahan, yang bisa mengadukan adalah orangtua atau anaknya.

Selain itu, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai, sebagaimana disebutkan di Pasal 411 Ayat (4):

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *