Menjaga Kehormatan Lembaga Negara di RKUHP

Menjaga Kehormatan Lembaga Negara di RKUHP

tribunwarta.com – satu isu kontroversial dalam Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana ( RKUHP ) adalah lahirnya pengaturan mengenai Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 347 dan Pasal 348 Rancangan KUHP (Draft November 2022) yang pada intinya memberikan pidana bagi setiap orang yang menghina harkat, martabat, dan kehormatan lembaga negara.

Terdapat kekhawatiran bahwa pasal tersebut akan mengkriminalisasi para pengkritik lembaga negara dan mengancam kebebasan berpendapat.

Delik baru

Secara tekstual, Pasal 347 RKUHP (Draft November 2022) menyatakan “(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.”

Adapun Pasal 348 RKUHP (Draft November 2022) menyatakan “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pidana yang disusun dalam RKUHP merupakan delik baru yang tidak ada dalam KUHP yang saat ini berlaku.

Secara prinsip gagasan dari lahirnya delik ini adalah untuk melindungi harkat, martabat, dan kehormatan lembaga negara dan bukan individu.

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dapat dipidana.

Pasal 347 ayat (3) RKUHP (Draft November 2022) secara khusus menyatakan bahwa delik penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara merupakan delik aduan.

Adapun hukuman pidana yang dapat diberikan adalah paling sedikit satu setengah tahun atau pidana denda maksimal Rp 10 juta.

Pidana ini berlaku apabila ada warga negara yang melakukan penghinaan terhadap lembaga negara eksekutif dan legislatif (pengambil kebijakan).

Adapun untuk penghinaan terhadap kekuasaan kehakiman sudah diatur lebih jauh dalam Pasal Contempt of Court, yakni Pasal 281-302 RKUHP (Draft November 2022).

Terlalu luas

Dalam bagian penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kekuasaan umum atau lembaga negara antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, Jaksa, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

Penggunaan frasa “antara lain” membuat lembaga-lembaga yang menjadi subjek yang “dilindungi” oleh ketentuan ini tidak terbatas kepada lembaga-lembaga yang disebutkan dalam penjelasan tersebut.

Berbagai pihak menuding bahwa rumusan pasal ini akan membuat lembaga negara menjadi tidak dapat dikritik.

Hal ini dikarenakan konstruksi frasa yang tidak memberikan detail tafsiran bentuk penghinaan terhadap lembaga negara. Apakah penghinaan dapat pula termasuk ketidapuasan terhadap fungsi, kewenangan, performa kinerja, identitas dan berbagai hal lain yang sangat mungkin ditujukan oleh lembaga negara.

Adapun makna kekuasaan umum dan lembaga negara sangatlah luas. Hal ini dikarenakan perkembangan kelembagaan negara pascaamandemen sangatlah pesat.

Sehingga banyak bermunculan berbagai lembaga negara independen dan lembaga negara lainnya.

Belum lagi lembaga-lembaga daerah yang juga dapat dikategorikan sebagai kekuasaan umum. Bahkan realitas hari ini menunjukkan masih banyak problematika dalam memetakan kelembagaan negara sesuai fungsi dan kewenangannya.

Hal ini tentunya akan mempersulit penegak hukum maupun warga negara dalam memahami pasal ini.

Semakin banyak pemahaman yang mungkin timbul dari sebuah ketentuan pidana menunjukkan semakin banyak kemungkinan penyalahgunaan dan berpotensi merugikan objek yang mungkin menjadi pelaku tindak pidana.

Partisipasi dan bukan pidana

Salah satu pesan dari perjuangan amandemen UUD 1945 adalah untuk mempertegas kedaulatan di tangan rakyat.

Pesan Pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa seluruh lembaga perwakilan rakyat pengisian jabatannya mesti harus melalui pemilihan umum tidak boleh lagi ada yang diangkat seperti sebelumnya.

Hal ini menandakan rakyat berperan besar dalam menentukan legitimasi lembaga negara. Oleh karenanya kewibawaan lembaga negara harus ditentukan oleh warga negara bukan menggantungkannya kepada ancaman pidana.

Keberadaan ancaman pidana untuk menjaga kewibawaan lembaga negara justru berpotensi mengganggu kekuasaan warga negara sebagai pemberi legitimasi.

Dalam lingkup yang lebih luas, mekanisme demokrasi juga ditunjukkan dengan memberikan hak-hak sipil dan politik dalam proses bernegara.

Perlindungan hak-hak politik inilah yang perlu untuk dikedepankan dalam hal perlindungan kehormatan lembaga.

Partisipasi politik harus dipahami tidak cukup hanya dengan menghitung kehadiran warga negara dalam bilik suara dalam suatu pemilihan umum.

Partisipasi politik warga negara tidak selesai dengan berakhirnya pemilu. Warga juga diminta perannya bukan saja dalam menentukan siapa-siapa saja yang menjadi wakilnya, namun juga berpengaruh dalam setiap pengambilan kebijakan negara.

Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi mengenai meaningful participation dalam putusan No. 91/PUU-XVIII/2020, disebutkan bahwa warga negara perlu untuk diberikan ruang partisipasi bermakna.

Hal ini ditandai dengan (1) hak masyarakat untuk didengar pendapatnya (Right to be heard), (2) hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan (3) hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Melalui putusan tersebut sebenarnya MK memberikan pesan bagi seluruh lembaga negara untuk melibatkan rakyat dalam pembentukan kebijakannya dan partisipasi warga dalam hal yang substansial dan bukan dalam seremonial semata.

Hal inilah yang rasanya sering kali hilang dalam proses bernegara yang kemudian dikoreksi oleh MK.

Oleh karenanya jangan sampai, adanya delik yang seolah-olah melindungi martabat kekuasaan umum atau lembaga negara dapat menjadi tameng untuk memberikan jarak antara negara dan rakyat.

Oleh karenanya, penyusunan RKUHP harus secara hati-hati dikelola dengan mengutamakan peningkatan kualitas demokrasi yang dicirikan melalui pendekatan kebutuhan masyarakat atau yang dikenal dengan society centered.

Sehingga dalam menyusun delik pidana harus mengutamakan pendekatan terhadap masyarakat dan bukan mengedepankan kepentingan lembaga negara semata.

Dalam penyusunan delik-delik pidana sebaiknya negara memberikan ruang dan menjaga jarak dalam membatasi hak sipil dan politik.

Hal ini dikarenakan negara dapat berpotensi mengintervensi hak sipil dan politik yang sedang diupayakan untuk digemburkan pascareformasi.

Akhir kata, delik-delik penghinaan terhadap kehormatan umum dan lembaga negara harus direformulasi secara cermat dan hati-hati.

Misalnya dengan memberikan pendekatan rumusan yang berfokus pada gangguan ketertiban umum.

Semoga akhir RKUHP ini dapat disahkan dengan tetap mengusung pertumbuhan demokrasi dan HAM dengan lebih bermakna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *