Latihan Pencak Silat Berujung Maut, Nyawa Seorang Murid di Kediri Hilang di Tangan Sang Pelatih

Latihan Pencak Silat Berujung Maut, Nyawa Seorang Murid di Kediri Hilang di Tangan Sang Pelatih

tribunwarta.com – Seorang pelatih pencak silat di Kediri , Jawa Timur, harus berurusan dengan Polisi usai melakukan tindakan yang menyebabkan salah satu muridnya tewas.

Warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota Kediri , berinisial CVB (18) itu kini diamankan Sat Reskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas kasus kekerasan fisik yang menyebabkan korban AAS (18) meninggal dunia.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Senin, 5 Desember 2022 sekira pukul 23.00 WIB.

Masyarakat melaporkan adanya seorang remaja yang tengah mengikuti latihan pencak silat meninggal dunia.

Dari keterangan saksi, didapati informasi bahwa korban AAS merupakan murid dari salah satu perguruan pencak silat di Kota Kediri .

“Korban melaksanakan latihan di halaman masjid SMPN 2 Kediri Jalan Padang Padi, Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri ,” ujar Wahyudi, Senin, 12 Desember 2022.

Atas kejadian tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab meninggalnya korban.

Setelah itu, ditemukan informasi bahwa awalnya tersangka VCB melatih beberapa murid dari salah satu perguruan pencak silat di kota kediri mengenai teknik atau pergerakan pernapasan dada.

Selanjutnya, VCB menyuruh AAS menahan nafas selama 10 detik, serta menempelkan terlebih dahulu tangan kanannya ke dada tengah Korban.

Kemudian VCB mengayunkan tangan kanannya dengan cara dipukulkan ke dada bagian tengah korban AAS.

Ketika VCB akan bergantian melakukan pergerakan yang sama kepada murid latihan yang lain, tiba-tiba korban AAS terjatuh ke belakang dengan posisi terlentang kepala membentur lantai paving.

“Ketika mengetahui hal tersebut, VCB berusaha menolong dan dibawa ke rumah sakit Gambiran 2 Kota Kediri ,” kata Wahyudi.

“Sesampainya di rumah sakit Gambiran 2 Kota Kediri , korban AAS dinyatakan sudah meninggal dunia,” ucapnya menambahkan.

Atas kejadian tersebut, berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada sudah terpenuhi serta melalui gelar perkara, VCB dinyatakan sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan yakni satu buah pakaian dalam dan hasil visum et repertum (otopsi).

“Adapun Pasal dan ancaman pidana atas kejadian tersebut yakni pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 359 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” tutur Wahyudi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *