KY Usul Diberi Wewenang Penyadapan Mandiri untuk Awasi Hakim Bermasalah

KY Usul Diberi Wewenang Penyadapan Mandiri untuk Awasi Hakim Bermasalah

tribunwarta.com – Komisi Yudisial mengusulkan agar diberi wewenang penyadapan secara mandiri, guna memperkuat wewenang yang sudah ada.

Usulan itu rencananya akan disampaikan KY kepada DPR pada saat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY.

“Mudah-mudahan sih kemarin kita ada perubahan (Undang-Undang) KY, kita akan mengusulkan kepada DPR,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (28/12/2022).

Penyadapan mandiri dinilai penting dimiliki oleh KY untuk mengawasi para hakim yang terindikasi bermasalah.

“Artinya penyadapan tidak semua hakim disadap, tapi ada indikasi, ada temuan ada korupsi, selingkuh dan sebagainya baru dilakukan penyadapan,” ucap Joko.

Ia menambahkan, KY sedianya telah memiliki wewenang penyadapan sebagaimana diatur dalam UU 22/2004.

Hanya saja, penerapan ketentuan itu dinilai sulit, lantaran KY perlu menggandeng instansi penegak hukum lain untuk melaksanakannya.

“Dikatakan di sana (Undang-Undang) bahwa kalau KY meminta (penyadapan) maka penegak hukum lain harus memenuhi,” tutur Joko.

“Tetapi dalam prakteknya memang kita sudah mencoba ya, kemarin kita sudah MoU dengan Kapolri, Kejaksaan, dengan KPK (tetapi) ternyata tidak semudah itu (melakukan penyadapan) walaupun Undang-Undangnya sudah jelas tapi tidak bisa dilaksanakan,” tambah dia.

Joko mengatakan, tiga instansi penegak hukum tersebut juga terikat dengan aturan penyadapan.

Ketiganya tidak bisa menyadap apa yang diperintah KY karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Sedangkan kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh Polri, KPK dan Kejaksaan berkaitan dengan tindak pidana kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yaitu korupsi, terorisme dan narkotika.

“Sehingga tidak bisa dilakukan untuk dibantu permintaan KY karena permintaan kita itu terkait pelanggaran etik, padahal secara di ketentuan mereka itu dipakai untuk penyadapan itu kasus-kasus pidana ada tiga itu tadi saya sebutkan,” imbuh dia.

Sebelumnya, melansir dari Antara, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, revisi UU KY diperlukan untuk memperkuat wewenang lembaga tersebut.

Ia pun mengusulkan agar revisi itu mencakup beberapa hal, seperti penguatan wewenang, pengawasan hakim, dan penjatuhan sanksi.

Sehingga, peran KY sebagai lembaga negara dapat semakin jelas dan tidak hanya sekedar sebagai badan pengawas.

“Ini harus ditata ulang, politik hukum kita ke depan (harus ditata ulang),” ucap Arsul di Auditorium KY, pada 24 Agustus 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *