KPK Tahan Kepala Kanwil BPN Riau yang Diduga Terima Suap

KPK Tahan Kepala Kanwil BPN Riau yang Diduga Terima Suap

tribunwarta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Perwakilan Provinsi Riau, M Syahrir.

Syahrir sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, untuk Tsk M Syahrir dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (1/12/2022).

Ghufron mengatakan, Syahrir akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 1 hingga 20 Desember.

Ia akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK Kavling C1 gedung ACLC.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari dan general manager perusahaan tersebut, Sudarso.

Frank telah ditahan pada 27 Oktober. Sementara, Sudarso saat ini tengah mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. Ia turut terseret kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan perkara suap Andi Putra.

Dalam perkara tersebut, Syahrir diduga meminta uang sekitar Rp 3,5 miliar untuk mengurus perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.

Pertemuan dilakukan oleh Sudarso yang bertindak aktif menghubungi pihak Kanwil BPN Riau atas perintah Frank Wijaya.

Syahrir meminta uang itu dibayarkan dalam bentuk dollar Singapura.

“Dengan pembagian 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka dan M Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari,” kata Ghufron.

Sudarso kemudian menyerahkan uang sebesar 120.000 dollar Singapura kepada Syahrir di kediamannya pada September 2021.

Setelah menerima uang tersebut, Syahrir memimpin ekspose perpanjangan HGU perusahaan Frank. Ia menyatakan permohonan perpanjangan tersebut bisa ditindaklanjuti dengan berbekal surat rekomendasi dari Bupati Kuansing Andi Putra.

“Terkait penerimaan uang, diduga MS memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank,” ujar Ghufron.

Atas perbuatannya, Syahrir disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *