Korban Gagal Ginjal Akut yang Beri Kuasa Bertambah, Gugatan ke Kemenkes dan BPOM Dicabut

Korban Gagal Ginjal Akut yang Beri Kuasa Bertambah, Gugatan ke Kemenkes dan BPOM Dicabut

tribunwarta.com – Gugatan perdata yang diajukan korban gagal ginjal akut akibat obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) dicabut.

Kuasa hukum keluarga korban, Awan Puryadi mengatakan, permohonan dicabut karena jumlah keluarga korban yang menggugat bertambah menjadi 25 pemberi kuasa.

Gugatan sebelumnya teregister dengan Nomor Perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan oleh Windi Riani dan Safitri Puspa Rani dengan tergugat berjumlah sembilan perusahaan dan lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ).

“Ada pertambahan jumlah pemberi kuasa. Berdasarkan hal ini kita bagi kelasnya karena bertambah,” kata Awan Puryadi saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN Jakpus) usai mencabut gugatan dalam persidangan, Selasa (13/12/2022).

Menurut Awan, gugatan dicabut setelah berkonsultasi dengan panitera pengadilan.

Awan mengatakan, pihaknya disarankan untuk mencabut gugatan karena adanya revisi.

Setelah dilakukan revisi, tim kuasa hukum korban gagal ginjal akut akan kembali memasukkan gugatan.

Revisi termasuk penambahan jumlah tergugat, yakni CV Samudera Chemical dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kemungkinan Januari pertengahan baru sidang lagi yang dihadiri semua perwakilan korban,” ujar Awan.

Adapun klasifikasi perkara gugatan berikutnya tetap sama, yakni Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action). Dengan bertambahnya pemberi kuasa, nantinya jumlah kelas akan dibagi menjadi tiga.

Mereka adalah, korban obat produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industry yang kemudian meninggal dan dirawat serta korban yang meminum obat dari PT Universal Pharmaceutical Industries.

Class action semua nomor perkara jadi satu cuma kelas kelasnya dibedakan untuk mempermudah bagaimana ganti rugi apabila diputuskan, termasuk mekanisme caranya,” kata Awan.

Dalam gugatan sebelumnya, selain BPOM dan Kemenkes, tujuh pihak yang digugat adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat.

Kemudian, lima perusahaan suplier bahan baku obat yakni, PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo.

Sedianya, korban obat sirup beracun meminta majelis hakim menyatakan kesembilan pihak tersebut melakukan perbuatan hukum dan membayar ganti rugi kepada pihak korban.

Sebagai informasi, 199 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).

Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 16 November 2022. Sementara jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *