Kontraktor ‘Nangis Darah’, Begini Jurus Menteri Jokowi

Kontraktor ‘Nangis Darah’, Begini Jurus Menteri Jokowi

tribunwarta.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengungkapkan dasar hukum untuk eskalasi nilai kontrak untuk proyek pemerintah sudah terbit. Saat ini tengah dilakukan eskalasi pada paket pekerjaan yang terdampak.

Dasar hukum eskalasi tertuang pada Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 16 Tahun 2022 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang terdampak atas kenaikan harga bahan bakar minyak dan/atau aspal pada tahun anggaran 2022, dalam rangka penyesuaian harga dan penyesuaian nilai kontrak yang terdampak kenaikan harga BBM.

“Ini sudah bisa menjadi dasar untuk melakukan eskalasi sekarang sedang dilakukan prosesnya, termasuk revisi DIPA-nya,” kata Basuki dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (28/11/2022).

Basuki menjelaskan adanya kenaikan harga BBM membuat penyedia jasa khususnya kontraktor jalan menghentikan pekerjaan.

“Mereka menunggu ada eskalasi atau tidak, mereka mereka ngerem dan setelah ada SE ini mereka jalan lagi,” kata Basuki.

Bahkan ada beberapa paket pekerjaan yang dihentikan, meski diungkapkan sebagian besar paket pekerjaan sudah bisa diselamatkan dengan eskalasi nilai kontrak.

“Ada beberapa juga sempat kita putus kontrak karena berhenti tapi sebagian besar bisa dibantu dengan eskalasi dengan edaran LKPP,” kata Basuki.

Sebelumnya kontraktor mengeluhkan lambatnya aturan ini dikeluarkan. Pengusaha jasa konstruksi mengaku megap-megap akibat lonjakan harga bahan material, ditambah kenaikan harga solar industri.

Menurut Wakil Ketua Umum VII BPP Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Didi Aulia eskalasi nilai kontrak ini dinilai sudah tidak bermanfaat.

“Sudah hampir nggak bermanfaat surat itu terlambat,” kata Didi kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Didi menjelaskan usulan eskalasi sudah dimintakan dari bulan September yang lalu, namun baru mendapat kejelasan pada pertengahan November ini. Sehingga sudah banyak paket pekerjaan yang sudah diselesaikan kontraktor.

“Ini pakai bahasanya eskalasi, itu sudah terlambat kita minta September karena hari ini 22 November artinya orang sudah mau menyelesaikan pekerjaan. Hari ini hanya finishing dan commissioning saja,” kata Didi.

Sebelumnya Didi mengatakan usulan darinya adalah optimalisasi harga bukan eskalasi. Di mana menyesuaikan volume pekerjaan dalam kontrak untuk menyesuaikan nilai dan ongkos biaya proyek terkini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *