Komisi III DPR Tepis Rumor Pasal 424 KUHP Baru: Kok Seolah-olah Jadi Kiamat?

Komisi III DPR Tepis Rumor Pasal 424 KUHP Baru: Kok Seolah-olah Jadi Kiamat?

tribunwarta.com – Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menjawab mengenai rumor pada pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru.

Menurutnya, pasal 424 KUHP yang baru tidak akan menimbulkan masalah seperti yang disampaikan pengacara kondang Hotman Paris.

Ia menambahkan pasal 424 KUHP baru dengan pasal 300 KUHP lama memiliki substansi yang sama.

“Secara substansi kan sama, dipikir dengan logika saja,” katanya.

“Yang berlaku selama ini, penegakkannya bermasalah enggak? Boleh dong saya nanya dikit, bermasalah enggak?. Kok seolah-olah kiamat dengan adanya pasal 424 ini,” ujarnya.

Tak hanya itu, 424 KUHP baru juga tidak berpotensi menurunkan jumlah wisatawan yang akan melancong ke Tanah Air.

“Apakah selama ini pasal 300 KUHP lama membuat turis enggak datang ke Indonesia? Saya tanya? Enggak juga,” tuturnya.

Lalu bagaimanakah isi dari pasal 424 KUHP baru?

(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):

a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau

b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *