Ketua Komisi II DPR Sebut Jokowi Sudah Teken Perppu Pemilu

Ketua Komisi II DPR Sebut Jokowi Sudah Teken Perppu Pemilu

tribunwarta.com – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu kemungkinan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Sehingga, mekanisme selanjutnya tinggal meminta persetujuan dari DPR RI untuk disahkan.

“Saya dapat informasi informal, Perppunya sudah di meja Presiden, dan saya dengar kemarin, katanya dibawa ke Solo untuk ditandatangani,” ujar Doli ditemui di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Menurut dia, informasi itu didapatkan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ketika Doli bertemu keduanya di Solo, Jawa Tengah, Minggu (11/12/2022).

“Mereka-mereka bilang sudah sampai ke Pak Presiden, dan mungkin hari ini sudah tanda tangan, dan dikirim ke DPR,” sebut dia.

Ia mengaku optimis bahwa Perppu itu bisa segera disahkan sebelum masa reses anggota DPR, 16 Desember 2022.

Isi Perppu itu tetap mengatur tentang munculnya empat provinsi baru di Papua yakni yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua, serta Papua Barat Daya.

Hal yang lain, juga terkait nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilu.

Dalam proses pembahasan, lanjut Doli, Komisi II DPR telah mengusulkan agar parpol diberi pilihan untuk menentukan nomor urutnya dalam Pemilu 2024 .

“Jadi dibuat dua opsi, misalnya ada parpol di Parlemen ingin menggunakan nomor yang sama dari (Pemilu) 2019, itu diperbolehkan di undang-undang,” ungkap dia.

“Tetapi juga boleh, jika mau dibikin yang baru nomornya, dia boleh (ikut) diundi,” tandasnya.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membutuhkan Perppu Pemilu sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasalnya, UU tersebut membutuhkan penyesuaian aturan pasca kemunculan 4 provinsi baru di Papua.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mendorong agar pemerintah dan DPR menyadari pentingnya Perppu tersebut.

Sebab, 14 Desember nanti, KPU telah memulai tahapan Pemilu 2024 yang cukup krusial.

Pertama, KPU bakal mengumumkan dan menetapkan parpol peserta pemilu.

Kedua, KPU juga harus mengundi nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Lalu pada 16 Desember 2022, KPU harus menyerahkan daftar calon anggota DPD ke KPU Provinsi.

Tanpa Perppu Pemilu yang mengatur penyelenggaraan pemilu di 4 provinsi baru Papua, maka tak ada calon DPD dari 4 provinsi tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *