Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir Diduga Terima Gratifikasi Rp 9 Miliar

Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir Diduga Terima Gratifikasi Rp 9 Miliar

tribunwarta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kantor WIlayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau, M Syahrir menerima gratifikasi sebesar Rp 9 miliar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang tersebut diduga diterima Syahrir dalam kurun waktu 2017 hingga 2021.

“M Syahrir juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp 9 Miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi,” kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/12/2022).

Ghufron mengatakan, KPK masih terus mendalami dugaan penerima gratifikasi tersebut.

Menurut Ghufron, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mempertanyakan motif maupun kepentingan penerimaan gratifikasi.

Akademisi Universitas Jember itu menyebut, ketika penegak hukum, aparatur negara, dan penyelenggara negara menerima suatu pemberian, maka perbuatan tersebut sudah masuk kategori gratifikasi.

“Oleh karena itu, KPK tidak sampai masuk mencari mendapatkan Rp 9 miliar karena apa saja, untuk apa saja tidak untuk kesitu,” ujar Ghufron.

Hal ini berbeda dengan suap. Ghufron menjelaskan, dalam tindak pidana suap terdapat kesepakatan antara pemberian sejumlah harta dan kepentingan penyuap.

Dalam kasus Syahrir, dugaan suap atau janji Rp 3,5 miliar memiliki kepentingan tertentu.

“Untuk kepentingan apa itu perlu dicari motif atau kepentingannya,” tutur Ghufron.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrir sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau .

Syahrir diduga meminta uang Rp 3,5 miliar kepada pihak PT Adimulia Agrolestari yang masa berlaku HGU nya akan segera habis pada 2024.

Syahrir kemudian meminta uang itu dibayarkan dalam bentuk dollar Singapura. Ia juga meminta uang muka sebesar 40 hingga 60 persen.

Permintaan ini kemudian disetujui oleh Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya memberikan uang muka 120.00 dollar Singapura atau Rp 1,2 miliar.

“Penyerahan uang 120.000 dollar Singapura dari Sudarso (General Manager PT Adimulia Agrolestari) dilakukan di rumah dinas M Syahrir,” kata Ghufron.

Ditemui awak media saat hendak dibawa mobil tahanan, M Syahrir hanya bergeming. Ia tidak mau merespons pertanyaan terkait dugaan suap maupun gratifikasi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Frank dan Sudarso sebagai tersangka. Frank mendekam di rumah tahanan KPK. Sementara, Sudarso mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sudarso sebelumnya terseret kasus suap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Adapun perkara M Syahrir merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus Andi Putra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *