Keluarkan Fatwa, MUI Jember Ungkap Alasan Joget Pargoy Haram

Keluarkan Fatwa, MUI Jember Ungkap Alasan Joget Pargoy Haram

tribunwarta.com – Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kabupaten Jember mengharamkan joget pargoy melalui fatwanya yang diumumkan pada Selasa, 28 November 2022.

MUI Kabupaten Jember juga mengungkapkan alasan fatwa haram terhadap joget pargoy itu di keluarkan, yaitu karena mengandung gerakan erotis dengan mempertontonkan aurat dan dapat menimbulkan syahwat bagi lawan jenisnya.

Joget pargoy merupakan jenis joget atau goyangan tertentu yang biasa dilakukan oleh para remaja, menurut MUI , joget tersebut awalnya ramai dilakukan di media sosial, terutama di aplikasi Tiktok.

Namun, baru-baru ini, sering ditemukan di acara-acara umum dan terbuka yang biasanya dibarengi musik dari sound sistem.

Pihak MUI juga menjelaskan, joget pargoy ini lebih banyak dilakukan oleh remaja wanita dengan pakaian seksi, membuka aurat dan joget erotis yang dapat menimbulkan syahwat terhadap lawan jenis.

Dalam rapat yang diadakan oleh MUI pada Sabtu, 19 November 2022, Komisi fatwa MUI Kabupaten Jember telah menyepakati sejumlah keputusan dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember dengan nomor 02/ MUI -Jbr/XI/2022 tentang Joget ” Pargoy ” di Kabupaten Jember.

Pada pengumuman yang dibagikan lewat laman resminya, Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menyampaikan enam poin hasil rapat tertutup itu kepada masyarakat, khususnya umat Islam terkait joget pargoy tersebut.

1. MUI Kabupaten Jember mengajak seluruh umat Islam yang berada Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai kabupaten yang religius.

2. Umat Islam Jember juga diimbau untuk memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. MUI Kabupaten Jember menyampaikan bahwa hukum joget “pargoy” adalah haram, karena joget tersebut mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat, dan dapat menimbulkan syahwat terhadap lawan jenis.

4. MUI Jember juga menyampaikan bahwa joget “pargoy” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat, terutama yang berlaku di Kabupaten Jember.

5. Selain kepada masyarakat muslim, MUI Jember juga mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan, dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget “pargoy” tersebut.

6. Imbau MUI Kabupaten Jember juga disampaikan kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan yang positif dan berakhlak karimah.

Itulah hasil rapat terbatas MUI Kabupaten Jember terkait joget pargoy yang dinilai tidak mencerminkan akhlak baik dan telah menodai nilai-nilai kesopanan, serta moral masyarakat Jember, terutama umat Islam.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *