Kasus Lelang Jabatan, KPK Tahan Bupati Bangkalan dan Lima Bawahannya

Kasus Lelang Jabatan, KPK Tahan Bupati Bangkalan dan Lima Bawahannya

tribunwarta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan lima bawahannya.

Latif dan lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Latif dan bawahannya akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK secara terpisah selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 hingga 26 Desember.

Latif akan dimasukkan ke Rutan gedung Merah Putih; sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, dan Agus Eka Leandy di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan, Wildan Yulianto dan Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim juga ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat ditahan di Rutan Kavling C1 gedung ACLC.

Firli menyebut, Latif diduga meminta commitment fee berupa uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) yang dinyatakan lulus seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan eselon 3 dan 4.

“Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta,” tutur Firli.

Dalam perkara ini, Latif disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, lima bawahannya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *