Hasil Gelar Perkara Kasus Tambang Ilegal dan Ismail Bolong Belum Diungkap Polri

Hasil Gelar Perkara Kasus Tambang Ilegal dan Ismail Bolong Belum Diungkap Polri

tribunwarta.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Namun, polisi belum mau membeberkan ke publik terkait hasil dari gelar perkara tersebut.

“Gelar perkara sudah kita lakukan, untuk kepentingan investigasi lebih lanjut,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).

Adapun kasus tambang ilegal itu bermula dari pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong .

Pipit mengatakan, nantinya hasil gelar perkara akan diumumkan saat proses penyidikan sudah tuntas.

“Saya minta waktu tuntaskan. Baru kita rilis,” ujar Pipit.

Kasus tambang ilegal itu sudah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi juga diperiksa, termasuk Ismail dan keluarganya.

Brigjen Pipit Rismanto sebelumnya menyebutkan bahwa gelar perkara dilakukan terkait penetapan tersangka Ismail Bolong.

“Belum dilaksanakan (gelar perkara) tapi akan segera dilakukan hari ini,” ujar Pipit.

Kasus itu awalnya mencuat dan menjadi sorotan ke publik usai beredarnya video pengakuan Ismail bolong .

Dalam videonya, Ismail mengeklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Ismail juga mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.

Akan tetapi, Ismail telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.

Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku tidak pernah memberikan uang ke Kabareskrim.

Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.

Namun, pihak Hendra membantah soal tudingan Ismail soal intimidasi.

“Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni,” ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.

Belakangan, pengakuan Ismail ini diperkuat dengan beredarnya informasi laporan hasi penyelidikan Propam Polri.

Bantahan Kabareskrim

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan juga membenarkan soal adanya laporan hasil penyelidikan internal Porpam soal dugaan keterlibatan Kabareskrim di kasus tambang ilegal.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Komjen Agus Andrianto. Kabareskrim mempertanyakan alasan Sambo dan Hendra melepaskan laporan itu jika memang benar ada.

Menurut Agus, pernyataan Hendra soal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.

Lebih lanjut, menurut dia, Ismail sudah mengaku membuat video yang menyebut keterlibatan Kabareskrim karena ada intimidasi.

“Keterangan saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *