Hari Ini, Bareskrim Akan Gelar Perkara Kasus Tambang Ilegal Kaltim

Hari Ini, Bareskrim Akan Gelar Perkara Kasus Tambang Ilegal Kaltim

tribunwarta.com

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri akan melakukan gelar perkara terkait penanganan kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto berharap hasil gelar perkara dapat segera mendapat kejelasan hari ini.

“Mudah-mudahan hari ini ada kejelasan nanti kita gelar perkara sudah. Langsung kalau enggak segera hadir kita tetapkan tersangka langsung,” ujar Pipit saat dihubungi, Kamis (1/12/2022).

Diketahui, dalam kasus ini Bareskrim telah melayangkan panggilan ke sejumlah saksi di antaranya mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong , dan beberapa anggota keluarganya.

Selain itu, Pipit juga mengatakan bahwa satu pelaku utama dalam kasus tambang ilegal itu sudah ditangkap.

Namun, Pipit belum mau mengungkapkan identitasnya karena masih dalam proses pemeriksaan.

“Yang jelas tindak pidananya sudah ada. Ya kan pelaku pertamanya kan sudah kita tangkap,” kata Pipit saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Diberitakan sebelumnya, pengakuan mantan anggota Polres Samarinda itu sempat viral karena menyebut dirinya pengepul batu bara ilegal dan menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.

Akan tetapi, Ismail telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.

Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku, tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.

Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.

Namun, pihak Hendra membantah soal tudingan Ismail soal intimidasi.

“Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni,” ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.

Bantahan Kabareskrim

Tak hanya Ismail, Hendra dan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo juga membenarkan soal adanya laporan hasil penyelidikan internal Porpam soal dugaan keterlibatan Kabareskrim di kasus tambang ilegal.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Komjen Agus Andrianto. Kabareskrim mempertanyakan alasan Sambo dan Hendra melepaskan laporan itu jika memang benar ada.

Menurut Agus, pernyataan Hendra soal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.

Lebih lanjut, menurutnya, Ismail sudah mengaku membuat video yang menyebut keterlibatan Kabareskrim karena ada intimidasi.

“Keterangan saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa,” ujar Agus saat dikonfirmasi, 25 November 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *