Hak Jawab Lembaga Hukum Keraton Surakarta Hadiningrat Terkait Berita Bentrokan di Lingkungan Internalnya

Hak Jawab Lembaga Hukum Keraton Surakarta Hadiningrat Terkait Berita Bentrokan di Lingkungan Internalnya

tribunwarta.com – Terkait pemberitaan berjudul Konflik Keraton Surakarta Kembali Memanas, Bentrokan Diduga Picu Korban Luka yang tayang di Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu, 24 Desember 2022, maka Lembaga Hukum Keraton Surakarta Hadiningrat mengajukan hak jawab .

Dalam berita yang dimuat oleh Pikiran-Rakyat.com, terdapat ketidaksesuaian antara identitas korban dan runut waktu kejadian perkara.

Disebutkan bahwa pemicu bentrokan yang terjadi pada 23 Desember 2022 bermula dari kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Sentono Ndalem Keraton Kasunanan Surakarta, KRA Christophorus Adityas Suryo Admojonegoro.

Terkait informasi tersebut, maka Lembaga Hukum Keraton Surakarta Hadiningrat memberi hak jawab .

Berikut ini klarifikasi dari Lembaga Hukum Keraton Surakarta Hadiningrat.

Bersama ini kami ijin menyampaikan hak jawab kami sebagaimana diatur undang-undang sehubungan dengan pemberitaan Antara dengan judul “ Keraton Surakarta minta Pemerintah turun tangan terkait konflik” yang diterbitkan pada hari Sabtu, 24 Desember 2022 jam 12.50 yang menyebutkan “Sementara itu, konflik semalam bermula dari dugaan pemukulan terhadap salah satu kerabat keraton Sentono Ndalem Keraton Kasunanan Surakarta, KRA Christophorus Aditya Suryo Atmojonegoro”

Tulisan Antara sebagaimana di atas yang menyebut “Sementara itu, konflik semalam bermula dari dugaan pemukulan terhadap salah satu kerabat keraton Sentono Ndalem Keraton Kasunanan Surakarta, KRA Christophorus Aditya Suryo Atmojonegoro” tersebut terjadi pada tanggal 17 Desember 2022 dan faktanya yang bersangkutan bukanlah sentonodalem melainkan abdidalem biasa.

Sedangkan pengroyokan terhadap sentonodalem yang korbannya adalah anak cucu Raja terjadi pada hari jumat 23 Desember 2022 yang dipicu oleh sekelompok orang luar yang mengatasnamakan perintah raja untuk mengunci semua pintu yang disertai pemukulan, pengeroyokan serta ancaman penodongan senjata api yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *