Gubernur Bali I Wayan Koster Tanggapi KUHP yang Tengah Menuai Polemik

Gubernur Bali I Wayan Koster Tanggapi KUHP yang Tengah Menuai Polemik

tribunwarta.com – Gubernur Bali , I Wayan Koster buka suara terkait pasal-pasal yang kontroversi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang justru menjamin privasi wisatawan.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam KUHP yang baru, wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya KUHP , karena ketentuan yang baru justru lebih baik, sehingga lebih menjamin privasi dan kenyamanan setiap orang,” kata I Wayan Koster , dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Berdasarkan hasil pertemuan antara Gubernur Koster dan sejumlah unsur pariwisata di Jayasabha, Denpasar dikatakan bahwa pemerintah dan masyarakat Bali selalu menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan.

Tak hanya wisatawan asing yang dilayani dengan profesional, sopan, santun, dan komunikatif dalam penyelenggaraan pariwisata Bali, namun juga mereka yang merupakan wisatawan lokal.

Menurut Gubernur Koster, dalam mengembangkan kepariwisataan dilandaskan kebudayaan Bali yang bersumber pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali No 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Namun, sejak diresmikannya RKUHP oleh DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022 muncul desas-desus yang menimbulkan kegelisahan bagi kepariwisataan Bali.

Sempat diberitakan soal pembatalan penerbangan ke Bali dari Australia, hingga isu pengetatan perjalanan menuju Indonesia.

Terkait KUHP baru Pasal 411 yang mengatur tentang perzinahan dan Pasal 412 yang mengatur tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan baru akan diterapkan tiga tahun sejak disahkannya undang-undang tersebut.

“Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara serta merta dapat ditangkap dan atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan,” katanya.

Sebagaimana diatur dalam KUHP tersebut, orang yang dapat mengadukan hal tersebut diantaranya adalah suami atau istri yang sudah terikat perkawinan, orangtua atau anaknya bagi orang yang belum terikat dalam perkawinan.

Menurut I Wayan Koster , KUHP terdahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 284 hingga kini tidak menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, baik yang berkunjung maupun yang menetap di Bali.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *