Gelak Tawa Hiasi Sidang “Obstruction of Justice” Pembunuhan Brigadir J, Gara-gara Jaksa Ini…

Gelak Tawa Hiasi Sidang “Obstruction of Justice” Pembunuhan Brigadir J, Gara-gara Jaksa Ini…

tribunwarta.com – Sidang lanjutan obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menampilkan momen unik, Kamis (1/12/2022).

Salah satu kuasa hukum Hendra Kurniawan yang mulanya sedang mencecar saksi Agus Saripul Hidayat mendadak menyoroti jaksa penuntut umum yang hadir ke ruang sidang. Jaksa tersebut terlihat menggunakan sandal.

“Izin, Yang Mulia, sebelumnya kami mempertanyakan kepada Yang Mulia, apakah di persidangan ini diperbolehkan menggunakan sandal, Yang Mulia?” ungkap pengacara Hendra.

“Apakah karena kakinya sakit apa bagaimana?” tanya dia.

Hakim Ahmad Suhel awalnya belum menyadari siapa yang dimaksud mengenakan sandal.

“Siapa yang pakai sandal?” tanya Ahmad.

Sontak, jaksa penuntut umum yang dimaksud mengacungkan tangan dan berbicara. Ia lalu menjelaskan alasannya menggunakan sandal yang kemudian disambut tawa hadirin di ruang sidang.

“Saya, Yang Mulia,” kata jaksa tersebut.

“Kenapa?” tanya Ahmad.

“Kuku habis patah, Yang Mulia,” jawabnya.

Hakim kemudian tidak mempermasalahkan hal itu.

“Cukup, ya,” sebut Ahmad.

Sebagai informasi, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” papar jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu lalu.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” lanjut jaksa.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *