Gak Cuma Masalah Hukum, Ini Ruwetnya Berantas Tambang Ilegal

Gak Cuma Masalah Hukum, Ini Ruwetnya Berantas Tambang Ilegal

tribunwarta.com – Pengamat Hukum Pertambangan Wahyu Nugroho membeberkan betapa peliknya memberantas pertambangan ilegal yang marak terjadi di Indonesia.

Wahyu menyebutkan penanganan tambang ilegal ini tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukum, melainkan banyak aspek lain yang perlu dipertimbangkan. Menurutnya, persoalan ekonomi, sosial, budaya, dan lain sebagainya turut berkontribusi dalam kasus pertambangan ilegal yang ada di Indonesia.

“Ini permasalahan yang cukup lama, pelik, cukup ruwet, tetapi dipandang bukan hanya persoalan hukum tapi ini persoalan ekonomi, sosial, budaya, seperti itu,” ungkapnya dalam program acara Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Kamis (1/12/2022).

Dia menambahkan, penindakan dari sisi hukum pada aktivitas tambang ilegal ini masih dinilai kurang tegas. Apalagi, lanjutnya, ini melibatkan komponen masyarakat dan juga korporasi.

“Permasalahannya adalah penegakan hukumnya yang masih dinilai kurang tegas ya. Apalagi, tambang liar ini melibatkan komponen masyarakat, bahkan tidak hanya masyarakat tapi korporasi. Nah ini di sini penegakan hukum yang masih lemah, sementara permasalahan tambang liar ini bukan hanya permasalahan hukum,” tuturnya.

Wahyu turut menyebutkan, permasalahan ekonomi yang patut menjadi pertimbangan adalah perekonomian masyarakat sekitar yang seakan-akan sudah bergantung pada pertambangan ilegal. Menurutnya, masyarakat yang menggantungkan perekonomiannya pada tambang ilegal berasal dari masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Tapi menjadi permasalahan ekonomi di mana masyarakat sekitar di kegiatan usaha tambang itu masih menggantungkan pada kegiatan tambang pasir yang itu notabene merupakan tambang kelas menengah ke bawah. Jadi masyarakat seakan-akan menjadi mata pencaharian,” tuturnya.

Permasalahan lain yang perlu diselesaikan dalam mengatasi pertambangan ilegal ini yaitu dari aspek sosial dan budaya, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Wahyu menyebutkan harus ada yang bisa bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pertambangan ilegal.

“Persoalan budaya, sosial, kemudian adanya dampak lingkungan ini pasti, bahwa tambang liar itu pasti akan berpotensi melahirkan dampak pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup,” ucapnya.

Oleh karena itu, Wahyu menyarankan perlu ditekankannya edukasi, serta sosialisasi pada masyarakat, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, agar terlaksana fungsi pembinaan yang tepat.

“Tapi lagi-lagi di sini yang perlu ditekankan adalah fungsi pembinaan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah. Edukasi, kemudian sosialisasi, baik pemerintah pusat maupun pemda kepada pihak masyarakat,” ungkapnya.

Untuk diketahui, terungkapnya kasus tambang ilegal beserta bekingan yang mengerikan ini berawal dari Wali Kota Gibran yang menjawab pesan salah seorang netizen di media sosial Twitter.

Netizen dengan nama akun Mr Agus @amr715882 tersebut meminta kepadanya agar menyampaikan pesan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak tambang pasir ilegal yang ada di Kabupaten Klaten.

Bahkan, netizen tersebut menyebut tambang ilegal terdapat di lebih dari 20 titik lokasi. Namun sayangnya, kondisi ini terus dibiarkan. Netizen tersebut bahkan tak segan-segan untuk mencolek akun Presiden Jokowi @jokowi dan juga menyebutkan akun Kapolri @ListyoSigitP dan juga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo @ganjarpranowo.

“Mas..sampekan ke pak @jokowi untuk menindak tambang pasir ilegal yg ada di kb.klaten,lebih dari 20 titik lokasi..tp dibiarkan. @ListyoSigitP @ganjarpranowo.” tulis akun Mr Agus di Twitter, 27 November 2022 lalu.

Lalu, pesan ini pun langsung dibalas oleh Gibran. Gibran menjawab, “Ya pak.Ini bupati juga beberapa kali mengeluh ke saya. Bekingan nya ngeri.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *