Foto Peti Jenazah dan Hasil Forensik Brigadir J Dihapus Usai Autopsi, Saksi Sebut Oknum yang Beri Perintah

Foto Peti Jenazah dan Hasil Forensik Brigadir J Dihapus Usai Autopsi, Saksi Sebut Oknum yang Beri Perintah

tribunwarta.com – Fakta baru kematian Brigadir J terungkap dalam sidang, ada perintah penghapusan dokumen foto peti mayat dan hasil forensik pertama almarhum Yoshua .

Hal itu diungkapkan saksi sekaligus terdakwa kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J , Arif Rahman Arifin .

Arif yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang Ferdy Sambo Cs, Senin, 28 November 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengungkit satu nama polisi di balik penghapusan foto tersebut.

Dia mengatakan, bawahan Sambo di Provos Polri itu memerintahkan seluruh anggotanya yang terlibat penanganan mayat Yoshua , untuk menghapus dokumen penting usai autopsi.

Baca Juga: 10 Koli Pakaian Laki-laki Disalurkan ke Pengungsi Gempa Cianjur, Pemkot Bandung: Jangan Pakai Daster Lagi

Menurutnya, dokumen foto yang diperintahkan untuk dihapus diantaranya adalah foto peti mati dan hasil forensik sementara.

Sedangkan pemberi titah tak lain adalah Kabag Gakkum Provost Divpropam Polri , Susanto Haris.

Mulanya, Arif mengaku sempat melapor ke Kombes Agus saat dimintai tolong menyiapkan peti jenazah terbaik yang siap pakai pada saat itu.

“Saya carikan di rumah sakit, saya lapor ada beberapa pilihan, kemudian Kombes Agus menyampaikan carikan yang terbaik yang ready dini hari itu. Kami carikan kami foto beliau acc, saya bayarkan kemudian disiapkan, yang mulia,” ucap dia.

Baca Juga: Sinopsis Kupu Malam, Kala Michelle Ziudith Berperan Menjadi Mahasiswa sekaligus Pelacur

“Selesai autopsi sudah masuk dalam peti saya mengirimkan laporan sementara dari dokter forensik yang diterima oleh penyidik saya sempat foto saya kirimkan kepada Kombes Agus yang mulia,” ucap dia.

Terkait dengan perintah penghapusan oleh Santo, Arif mengatakan titah itu datang pada semua anggota tepat setelah autopsi rampung.

“Selesai autopi, pukul 03.00 (dini hari). Beliau sampaikan agar semua dokumentasi dikirimkan ke beliau semua biar satu pintu lalu kemudian di HP para anggota sudah tidak ada lagi (harus dihapus ). Cukup satu pintu penyimpanan file fotonya,” ucap Arif.

Baca Juga: 5 Cara Efektif Meningkatkan Self-Awareness, Buat Hidup Makin Tenang

Di dalam hasil forensik yang sudah terhapus itu, Arif mengaku hanya ingat dia melihat keterangan adanya tujuh luka di tubuh Yoshua .

Dia menjelaskan lagi, seluruh proses dari sesudah autopsi hingga bandara untuk keberangkatan ke Jambi, Kombes Santo memang diperintahkan terus mengawal jasad.

Sebelum kembali diungkit, sebelumnya, Kombes Santo pernah disinggung saksi sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan.

Santo disebut mengawal saksi bersangkutan untuk mengantar jasad Yoshua ke Rumah Sakit Polri . ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *