DPR Ungkap Beking Ngeri Tambang Ilegal: Level Perang Bintang

DPR Ungkap Beking Ngeri Tambang Ilegal: Level Perang Bintang

tribunwarta.com – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka beberapa waktu yang lalu mencuit di media sosial Twitternya dan mengatakan bahwa ada bekingan ngeri di tambang ilegal. Hal itu sontak membuat ramai khalayak tak terkecuali Komisi VII DPR RI.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto. Ia menilai, bekingan yang dimaksud ngeri oleh Wali Kota Solo itu dinilai sudah masuk pada level perang bintang. Terutama seperti yang terjadi saat ini di daerah-daerah padat tambang seperti di Kalimantan dan Sulawesi.

“Dari info yang ada, dengan indikasi saling tuding, maka ini sudah pada level perang bintang,” kata Mulyanto kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/11/2022).

Menurut Mulyanto potensi kerugian negara akibat adanya tambang ilegal cukup besar. Berdasarkan data Kementerian ESDM, untuk tambang ilegal timah saja potensi penerimaan negara yang hilang sekitar Rp 2,5 triliun per tahun.

Kemudian untuk tambang emas ilegal, potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang hilang mencapai Rp 38 triliun per tahun. Sedangkan untuk mineral lainnya diperkirakan mencapai Rp 315 miliar per tahun.

“Sementara itu kerusakan lingkungan yang terjadi dan menjadi beban negara untuk merehabilitasinya akan lebih besar lagi,” kata Mulyanto.

Merespon adanya kegaduhan mengenai tambang ilegal yang sempat disinggung Wali Kota Solo ini, setidaknya pemerintah harus proaktif menata tata kelola tambang. Beberapa diantaranya dengan mempermudah perizinan, melakukan pembinaan dan meningkatkan pengawasan. “Ini kan sudah jadi kewenangan Pemda. Di Komisi ada panja ilegal mining yang terus berjalan,” kata dia.

Sementara, Koordinator Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara Tata Mustasya menilai bahwa sosok beking tambang ilegal yang disebut Gibran mengerikan justru tidak jelas. Seharusnya ini menjadi momentum pemerintah untuk segera menindak oknum yang melakukan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Ini menunjukkan penyelesaian tambang ilegal yang sulit diselesaikan karena ada kepentingan elit politik, terbukti Gibran dan Ganjar yang memiliki political power, berasal dari partai politik berkuasa, dan populer tidak langsung mengatasi persoalannya,” kata dia.

Di samping itu, kondisi tersebut juga menunjukkan gambaran besar bisnis tambang di Indonesia. Baik legal maupun ilegal yang sering terkait dengan kepentingan elit politik, sehingga kerusakan lingkungan dari operasi bisnisnya diabaikan.

“Memang polanya melibatkan elit politik dan pengambil kebijakan karena sektor tambang ini merupakan sektor kroni yang memerlukan kedekatan dengan atau kekuasaan/kekuatan politik. Selanjutnya uangnya sebagian digunakan utk pendanaan politik. Nah, ini lingkaran setannya,” kata dia.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga turut buka-bukaan soal dugaan suap pelaku tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) ke kepolisian.

Mengutip Detik.com, Sambo mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan Propam, saat dirinya masih menjabat, praktik tambang ilegal di Kaltim melibatkan oknum perwira tinggi Polri.

“Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi, ya. Sehingga artinya proses di Propam sudah selesai,” kata Sambo usai menjalani sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, dikutip dari detikNews, Selasa (29/11/2022).

Meskipun telah mengamini dugaan keterlibatan oknum perwira tinggi Polri, Sambo tak menjelaskan sosok perwira tinggi yang dia maksud.

Sambo kemudian mengungkapkan bahwa Propam Polri yang dipimpinnya saat itu, menindaklanjuti laporan soal keterlibatan oknum tersebut. Sambo menerangkan tugas Propam rampung saat laporan hasil pemeriksaan diberikan pada pimpinan Polri. “Laporan resmi kan sudah saya buat, intinya kan seperti itu. Jadi bukan tidak tindak lanjuti. Ya nggak (dilepas) lah, itu kan buat laporan resmi,” jelasnya.

Ferdy Sambo meminta awak media untuk menanyakan tindak lanjut kasus tersebut ke pihak yang saat ini berwenang. Dia bahkan meminta instansi lain turut andil dalam proses penyelidikan.

“Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silahkan tanyakan ke pejabat berwenang. Atau kalau nggak, kasih instansi lain yang akan melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *