Di Persidangan, Arif Rachman Ungkap Harga Peti Mati Brigadir J Rp 10 Juta

Di Persidangan, Arif Rachman Ungkap Harga Peti Mati Brigadir J Rp 10 Juta

tribunwarta.com – Mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B di Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Arif Rachman Arifin mengungkapkan bahwa harga peti untuk jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J senilai Rp 10 juta.

Hal itu diungkapkan Arif saat dihadirkan jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Harga peti itu terungkap ketika Arif menceritakan proses pengawalan otopsi jenazah Brigadir J di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta untuk dilaporkan kepada terdakwa Agus yang kala itu menjabat sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal.

“Saya lapor, mohon ‘Izin Bang untuk otopsi sudah selesai, sekarang proses merapikan kembali organ tubuh almarhum’,” kata Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

“Apa jawaban terdakwa Agus?” tanya jaksa.

Menurut Arif, Agus kemudian menanyakan perihal peti jenazah untuk Brigadir J. Sebab, jenazah Yosua bakal diantar ke Jambi setelah otopsi dilakukan.

“‘Peti sudah ada belum?’. Saya bilang peti belum ada bang. ‘Coba carikan yang tersedia di rumah sakit’.” papar Arif menirukan percakapannya dengan Agus.

“Yang tersedia di rumah sakit saja? Kemudian saksi cari peti tersebut?” timpal jaksa.

“Iya, kebetulan depan di ruang otopsi itu kamar jenazah, ada stafnya, saya tanya kebetulan tersedia peti jenazahnya,” jelas Arif.

“Saksi beli peti tersebut? Harganya berapa” tanya Jaksa.

Menurut Arif, peti akhirnya di beli di depan ruang otopsi itu seharga Rp 10 juta. Peti itu langsung diserahkan ke pihak Rumah Sakit.

“Harganya kurang lebih Rp 10 jutaan,” kata Arif.

Dalam kasus ini, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” terang jaksa.

Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” kata jaksa.

Jaksa memaparkan, perintangan penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Akibat kejadian itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Paminal Polri untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Singkatnya, Sambo memberikan perintah untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir J.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *