Di Hadapan Ferdy Sambo, Saksi Ridwan Keluarkan Uneg-unegnya: Kenapa Kami Harus Dikorbankan?

Di Hadapan Ferdy Sambo, Saksi Ridwan Keluarkan Uneg-unegnya: Kenapa Kami Harus Dikorbankan?

tribunwarta.com – Langsung di hadapan Ferdy Sambo , saksi sidang Ridwan Rhekynellson Soplanit blak-blakan mengeluarkan uneg-unegnya setelah terseret ke dalam kasus Brigadir J .

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Selasa, 29 November 2022.

Sebelum beralih ke saksi lain, ketika diperbolehkan Hakim ketua Wahyu Iman Santoso untuk menyampaikan terlebih dulu pesan-pesan pada Sambo, Ridwan mengambil kesempatan itu.

Dia mengajukan pertanyaan yang lebih tepatnya bernada keluhan, lantaran merasa dia ikut dikorbankan ke dalam kasus pembunuhan Brigadir J .

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Nepotisme Diduga Hambat Pengusutan Kasus

Dengan kata lain, Ridwan merasa kariernya kepolisiannya terhambat hanya untuk menutupi kejahatan atasannya, bahkan ketika dirinya tak melakukan kesalahan apa-apa.

Ridwan sebelumnya telah dijatuhi hukuman sebab dinilai mempermulus skenario Sambo di awal penyelidikan soal karangan ‘tembak-menembak’. Itulah yang dia maksud sebagai penghambat.

“Mungkin sebelum saksi yang lain, mungkin saya diberikan kesempatan untuk (bicara) kepada senior saya Pak Sambo. Pertanyaan saya ke Pak Sambo, ‘kenapa kami harus dikorbankan pada masalah ini’,” ucap Ridwan.

Mulanya, keluhan itu muncul setelah hakim menanyakan soal hukuman yang diterima Ridwan Soplanit setelah menjadi salah satu personel yang ikut menangani kasus tewasnya Yoshua.

“Saudara mendapatkan hukuman apa?” tanya hakim ke Ridwan di PN Jaksel, Selasa, 29 November 2022.

Baca Juga: Rincian Kenaikan UMP di 33 Provinsi, Sumatera Barat Paling Tinggi

“Demosi (penurunan jabatan), Yang Mulia,” jawab Ridwan.

“Demosi selama? Atas kesalahan apa?” tanya hakim.

“8 tahun, Yang Mulia. Kurang professional (menangani kasus Yoshua),” jawab Ridwan.

“Di mana letak tidak profesional?” tanya hakim.“Mulai dari oleh TKP, Yang Mulia, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain,” kata Ridwan.

Selain dari kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga diketahui terjerat pasal obstruction of justice alias perintangan penyidikan.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Akan Gunakan Kendaraan Listrik untuk Perangkat Daerah di 2023

Dalam kasus obstruction of justice Ferdy Sambo dijerat bersama enam terdakwa lain, yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Selainnya, ada 97 Personel Polri yang sebelumnya diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Rumah Dinas Ferdy Sambo , salah satunya adalah Ridwan Soplanit . ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *