Cerita Bharada E saat Yosua Hendak Angkat Putri: Ditolak, Tangan Ditepis

Cerita Bharada E saat Yosua Hendak Angkat Putri: Ditolak, Tangan Ditepis

tribunwarta.com – Terdakwa Bharada Richard Eliezer menceritakan saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hendak mengangkat Putri Candrawathi . Peristiwa itu terjadi pada 4 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Desember 2022.

Hakim mulanya menanyakan apakah saat itu Putri tengah berbaring. Namun Bharada E belum melihat Putri karena masih berada di samping rumah.

Bharada E kemudian dipanggil Yosua dan menghampiri.

“Terus saya tanya kenapa bang, Chad bantu abang angkat ibu ke lantai 2. Kami berdua masuk yang mulia. Sampai di ruang tamu ada Susi, dan Kuat Ma’ruf,” ujarnya.

Hakim kemudian menanyakan apa yang dilakukan keduanya di sana.

“Lagi berdiri dekat ibu, baru ada sofa saya lihat ibu berbaring di sofa,” ucap Bharada E .

Bharada E lalu kembali diminta almarhum Yosua untuk mengangkat Putri.

“Terus bang Yos bilang ayo Chad bantu. Bang Yos sudah di samping ibu, ayo Chad bantu ngangkat,” tuturnya.

Saat itu kata Bharada E , dia melihat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu seperti memberikan kode agar tidak mengangkatnya.

“Waktu itu saya melihat ibu, ibu menggerakan tangan ke saya, langsung mengartikan wah kayaknya ibu tidak mau diangkat. Jadi saya mundur,” kata Bharada E .

Kemudian lanjutnya, Yosua tetap ingin mengangkat dan ditepis tangannya oleh Putri.

“Saya lihat almarhum memang mau angkat ibu tapi ditepis sama ibu,” ucapnya.

Hakim menanyakan kembali apa niat Yosua mengangkat Putri apakah sekadar membantu.

“Almarhum coba mengangkat terdakwa Putri tapi ditepis, niat almarhum pada saat itu apa?,” ujar hakim.

“Saya tidak tahu,” ucap Bharada E .

“Apakah karena melihat bahwa saudara Putri sakit maka akan diangkat di atas atau karena apa?,” kata hakim kembali menanyakan.

“Saya tidak tahu yang mulia,” ucapnya.

Bharada E kemudian mundur dan melihat Kuat dan Putri sempat mengobrol. Dia kemudian pergi ke samping rumah.

Dalam kasus ini Sambo dan Istrinya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J .

Tindakan itu juga dilakukan bersama dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *