Bicara Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Fahira Idris Minta Pemerintah Lindungi Generasi Muda

Bicara Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Fahira Idris Minta Pemerintah Lindungi Generasi Muda

tribunwarta.com – Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dapat menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

Ia menilai, RUU tersebut krusial seiring pertambahan kasus kematian anak di bawah usia 18 tahun sebagai dampak minuman beralkohol .

Dengan adanya RUU Larangan Minol, Fahira berharap, perlindungan bagi generasi muda lebih terjamin.

“Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur minuman beralkohol,” ujar Fahira kepada Kompas.com di Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Meski demikian, Fahira yang juga angota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) itu juga tak menampik bahwa UU tersebut masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menurutnya, tak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa UU tersebut merupakan bentuk larangan mutlak mengonsumsi minuman beralkohol. Jamak pula kesalahpahaman bahwa UU tentang Larangan Minol sebagai bentuk againts terhadap semua minuman keras.

“Padahal, salah satu tujuan utama dari UU tersebut adalah menjamin perlindungan anak usia di bawah 18 tahun dari paparan miras . Ini yang saya perjuangkan, yakni anak muda,” sambungnya.

Ia menerangkan dengan mencontoh kasus di Negeri Singa yang memiliki aturan bahwa anak bawah umur dilarang membeli miras.

“(Aturan itu yang kami juga mau diterapkan di sini). Bagi saya, kalau sudah berusia 17 tahun ke atas, maka sudah masuk kategori dewasa dan bisa mengambil keputusan yang bertanggung jawab,” terangnya.

Perlu diketahui, pembahasan RUU Larangan Minol sebelumnya sempat menimbulkan perdebatan antarfraksi saat melakukan rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (14/1/2021).

Seiring waktu berjalan, RUU tersebut akhirnya ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Sejak 2020, beleid tersebut menjadi sorotan lantaran tidak hanya memuat larangan bagi tiap orang untuk mengonsumsi dan memproduksi miras, tetapi juga larangan untuk memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol di wilayah Indonesia. Mereka yang melanggar pun rencananya akan dikenai sanksi pidana.

Saat itu, sejumlah fraksi yang menolak RUU Larangan Minol untuk masuk Prolegnas antara lain PDI Perjuangan dan Golkar. Sementara, Gerindra dan PKB mengusulkan untuk ditinjau kembali. Di sisi lain, PKS dan PPP menjadi partai pendukung beleid ini.

Kasus kematian anak muda

Upaya Fahira mendirikan sebuah gerakan bertajuk Genam serta mendorong pengesahan RUU tentang Larangan Minol bukan tanpa alasan.

Pada kesempatan tersebut, ia kembali membuka fakta bahwa korban kematian anak usia di bawah 18 tahun akibat minuman beralkohol terus bertambah.

Hal tersebutlah yang memacu dirinya untuk terus menyuarakan urgensi UU yang mengatur soal minuman beralkohol di Tanah Air.

Apalagi, ada fakta terbaru, yakni bocah usia 12 tahun di Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang meninggal dunia usai menenggak miras oplosan bersama tujuh orang teman-temannya.

Berita soal itu sudah diulas Kompas.com pada Senin (28/11/2022). Dari keterangan polisi, insiden yang terjadi di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jabar, itu terjadi lantaran korban dan teman-temannya melakukan pesta miras oplosan di sebuah rumah kosong.

Mereka diketahui membeli miras secara daring dari Bali, kemudian dioplos sendiri bersama teman sebayanya.

Usia asik berpesta miras oplosan pada Sabtu (19/11/2022), korban lantas tertidur. Sekitar pukul 03.00 WIB, teman-teman korban membangunkannya, tapi korban tidak bergerak dan sudah tak bernapas.

Kasus sama juga menewaskan seorang siswa berinisial AF di Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (30/11/2022).

Diberitakan Tribunnews.com, Rabu, Pelajar SMA usia 16 tahun tersebut ditemukan meninggal dunia di gorong-gorong. Sebelum ditemukan tewas, siswa ini diketahui nongkrong dengan teman-temannya sambil minum miras.

Kasus-kasus tersebut merupakan sekelumit dari sekian peristiwa pilu mengenai nyawa generasi muda di Tanah Air yang terenggut akibat mengonsumsi miras.

“Saya merasa gemas (melihat fenomena sosial ini). Untuk itu, salah satu langkah yang saya lakukan adalah memberikan sosialisasi dan informasi mengenai dampak miras kepada siswa-siswa di berbagai sekolah,” kata Fahira.

Belajar dari negara lain

Fahira juga terus mengingatkan berbagai pihak bahwa Indonesia belum memiliki UU khusus yang mengatur minuman beralkohol. Padahal, kata dia, hampir semua negara liberal sudah memiliki aturan tentang minuman beralkohol.

“Negara-negara tersebut punyai aturan khusus terkait produksi, distribusi, dan konsumsi minol yang tegas dan jelas. Sebagai contoh, hampir semua negara bagian di Australia mengatur bahwa warga di bawah umur yang ketahuan mengonsumsi miras, maka akan mendapatkan hukuman, mulai dari denda hingga diproses pengadilan,” tutur dia.

Bahkan, Fahira mengungkapkan, denda yang dijatuhi terhadap masyarakat yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol itu mencapai lebih dari Rp 7 juta.

Selain Australia, ada pula Jerman yang juga menerapkan aturan mengenai minuman beralkohol.

“Ada negara bagian yang sejak 2010 itu melarang toko menjual minuman beralkohol antara pukul 10 malam sampai 5 pagi,” kata dia.

Kemudian, Inggris yang membatasi warganya mengonsumsi alkohol tidak boleh lebih dari 14 unit per minggu atau setara 6 hingga 7 gelas anggur.

Adapun negara-negara liberal di Eropa dan Amerika Serikat justru sangat tegas dan konsisten dalam mengatur minuman beralkohol.

“(Selama beleum ada aturan yang mengikat), Kami harapkan kesadaran produsen dan penjual juga untuk menjual minuman beralkohol sesuai aturan,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *