Bharada E Ungkap Momen Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J di Rumah Saguling

Bharada E Ungkap Momen Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J di Rumah Saguling

tribunwarta.com – Bharada E atau Richard Eliezer mengungkapkan momen saat dirinya diminta oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Momen tersebut, kata Richard Eliezer, dilakukan di ruangan lantai 3 rumah Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling, Jakarta.

Richard Eliezer mengungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Awalnya, Richard Eliezer mengaku diminta oleh ajudan Bripka Ricky Rizal untuk ke lantai 3 rumah Ferdy Sambo tersebut.

“Saya berdiri baru jalan, Ricky bilang, ‘Chad naik lift aja Chad’. Bang Ricky bilang. Saya masuk. Saya naik lift. Sampai lantai 3, pas pintu lift terbuka. Pintu ruangannya juga sudah terbuka dan sudah ada Pak FS di situ,” kata Richard dalam sidang.

Setibanya di ruangan, Richard Eliezer bertemu Ferdy Sambo.

Menurutnya, di ruangan itu, Ferdy Sambo sempat menangis.

“Saya duduk di sini dan bapak duduk di sofa panjang sebelah kanan dekat sebelah saya. Bu Putri belum keliatan pada saat itu. Saya masuk belum keliatan Bu Putri,” ujar Richard Eliezer.

Setelah itu, Richard Eliezer mengatakan, Ferdy Sambo menanyakan padanya soal kejadian di Magelang. Kemudian, ia mengatakan tidak tahu soal kejadian tersebut.

Saat itu, menurut Richard Eliezer, Putri Candrawathi masuk ruangan dan duduk di sampimg Ferdy Sambo.

“Baru enggak lama kemudian ibu (Putri Candrawathi) masuk duduk di samping Pak FS. Bapak abis nanya ke saya itu nangis dulu yang mulia. Jadi, abis ngobrol nanya itu, saya bilang tidak tahu,” kata Richard.

Kemudian, Ferdy Sambo dikatakan kembali menangis dan mengatakan bahwa saat di Magelang sempat terjadi pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya.

Richard Eliezer mengaku sangat terkejut dan takut saat Ferdy Sambo menyampaikan itu kepadanya.

“Baru dibilang ibu sudah dilecehkan Yosua. Baru abis itu nangis lagi yang mulia. Saya pas denger itu saya kaget. ‘Wah kok kayak gini, kok bisa sampai Yosua lecehkan ibu,” ujar Richard.

“Saya kaget juga. Saya takut juga saat itu, kan bapak posisinya ada di Jakarta. Terus, kami di Magelang. Takut bapak marah ke saya kan,” katanya lagi.

Menurut Richard Eliezer, Putri Candrawathi ikut menangis saat Ferdy Sambo memberitahu soal pelecehan itu.

“Terus, dia (Ferdy Sambo) lihat ke saya. Dia diam lagi. ‘Memang kurang ajar anak itu, memang kurang ajar anak itu’. Baru dia bilang, ‘sudah hina saya, dia sudah hina harkat martabat saya’. Baru dia pegang kerah bajunya. Dia bilang, ‘enggak ada gunanya pangkat saya keluarga saya dibeginikan,” kata Richard Eliezer menirukan perkataan Ferdy Sambo.

“Saya juga diam juga saya saat itu. Serba salah juga, takut juga karena bapak nangis marah emosi. Abis ngomong berhenti nangis lagi,” ujar Richard lagi.

Kemudian, Richard Eliezer mendengar Ferdy Sambo mengatakan bahwa Brigadir J harus mati.

Setelah itu, Ferdy Sambo memintanya untuk membunuh Brigadir J. Bahkan, memberikan jaminan akan menjaganya.

“Baru dia ubah posisi begini, agak maju, dia bilang ‘memang harus dikasih mati anak itu’. Bilang begitu ke saya. Saya cuma diam saja. Saya lihat ke bapak kan bapak nangis,” kata Richard.

“Nanti, kau yang bunuh Yosua ya. Karena kalau kau yang bunuh, saya akan jaga kamu. Tapi, kalau saya yang bunuh enggak ada yang jaga kita,” ujar Richard Elizer menirukan perkataan Ferdy Sambo saat itu.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *