Bharada E Dua Kali Berdoa Sebelum Penembakan Brigadir J

Bharada E Dua Kali Berdoa Sebelum Penembakan Brigadir J

tribunwarta.com – Bharada E atau Richard Eliezer sempat berdoa dua kali sebelum penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini terungkap saat menjadi ia saksi dalam sidang terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Bharada E pertama kali berdoa di toilet rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta setelah diminta Sambo menembak Yosua.

“Karena perasaan saya masih takut Yang Mulia, saya takut dan tidak tahu mau menceritakan kepada siapa, saya masuk ke toilet. Saya sempat berdoa di toilet,” kata Bharada E dalam ruang sidang.

Ia juga berdoa di lantai dua rumah dinas Sambo di Jalan Duren Tiga.

Ini dilakukan sesaat sebelum kejadian penembakan. Dalam doanya, ia memohon agar Sambo berubah pikiran.

“Saya naik ke lantai dua, saya blank mau cerita ke siapa. Saya berdoa lagi. Isi doa saya ‘Tuhan ubah pikiran Pak Sambo’, Yang Mulia. Nggak jadi rencana Pak Sambo,” ujar dia.

Namun, tak lama setelahnya, Richard mendengar suara Sambo di lantai satu.

Ia pun langsung turun ke bawah. Sambo kemudian menanyakannya, apakah ia sudah pernah isi senjata.

Di lantai bawah, kata Richard, juga sudah ada ajudan lain, yaitu Kuat Ma’ruf serta Bripka Ricky Rizal.

“Saya turun, saya keluarkan dan kokang senjata kemudian saya masukin lagi ke pinggang. Baru masuk almarhum. Almarhum duluanm, baru Om Kuat dan Ricky,” kata dia.

Setelah Yosua masuk ke lantai satu rumah di Duren Tiga itu, menurut dia, Sambo langsung menyuruh Yosua berlutut dan meminta Richard menembak.

“Pas disuruh berlutut, dia kaget, ‘Ada apa pak? Ada apa?’. Sembari angkat tangan,” kata Richard.

“Pas dia agak mundur-mundur Pak FS, ‘Woi, kau tembak kau tembak cepat'” ujar dia menirukan Sambo.

“Saya langsung keluar kan senjata. Cepat kau tembak. Saya langsung tembak Yang Mulia,” kata dia.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *