Berjalan Panas! Ini Hasil Rapat Cukai Rokok Sri Mulyani & DPR

Berjalan Panas! Ini Hasil Rapat Cukai Rokok Sri Mulyani & DPR

tribunwarta.com – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menemukan kesepakatan soal cukai hasil tembakau (CHT) setelah rapat kerja yang berlangsung cukup panas sejak pagi tadi.

Salah satunya mengenai peta jalan atau roadmap transisi Industri Hasil Tembakau (IHT) harus sudah selesai untuk disampaikan ke Komisi XI DPR sebelum dibahasnya Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) pada 2025 mendatang. Roadmap itu akan berisi tentang cara pemerintah mendorong rantai industri tembakau membangun alternatif kegiatan ekonominya, mulai dari tingkat petani tembakau hingga pekerja di industrinya.

“Sebetulnya untuk empower petani dan pekerja untuk bisa mendapat dukungan dan mempersiapkan apabila mereka bisa membangun alternatif kegiatan ekonomi lainnya,” kata Sri Mulyani dalam rapat itu.

Sri Mulyani berujar, sebetulnya pembahasan roadmap ini telah dilakukan di bawah Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kementerian Pertanian, bersama Kementerian Keuangan.

Namun, karena roadmap ini pembahasannya mencakup banyak aspek, mulai dari kesehatan, petani tembakau, ketenagakerjaan, industri, hingga penegakan hukumnya, maka penyusunan roadmapnya kata dia harus komprehensif sehingga membutuhkan cukup waktu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, ketentuan roadmap ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Karena itu, dia mengatakan, pembahasannya perlu dukungan banyak pihak termasuk dari anggota DPR.

“Uni tentu memerlukan dukungan bapak ibu semua. Yang sudah masuk ke cakupan roadmap ini adalah pengembangan sektor pertanian tembakau itu sendiri, arah penyerapan tenaga kerja, pengendalian konsumsi, dan kebijakan fiskal hasil tembakau ini termasuk kebijakan tambahan di pertanian tembakau termasuk asuransi,” tuturnya.

Karena luasnya cakupan pembahasan roadmap ini, tentu pandangan-pandangan pihak tidak selalu searah. Ia mencontohkan dari sisi kesehatan selalu meminta agar dari sisi prevalensi perokok, termasuk perokok anak diturunkan, tapi ini membuat penolakan di sisi lain dari sisi industri yang tenaga kerja dan bisnis merasa terancam karena berkurangnya konsumen.

“Ini yang memang harus disiapkan bersama-sama. Tentunya harapnya tidak membuat industri jadi terdisrupsi terlalu kaget. Kita mau siapkan supaya ada arah dalam lima sampai 10 tahun ke depan,” ujar Febrio.

Berikut isi kesepakatan Komisi XI DPR dan Pemerintah:

1. Komisi XI DPR RI telah memperoleh penjelasan dari Menteri Keuangan tentang Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023-2024.

2. Menteri Keuangan dalam setiap menetapkan alternatif kebijakan besaran tarif Cukai Hasil Tembakau dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, menyampaikan kepada Komisi XI DPR RI untuk mendapat persetujuan, sesuai dengan siklus pembahasan APBN.

3. Komisi XI DPR RI menyetujui kebijakan besaran tarif Cukai Hasil Tembakau sebagai berikut:

a. Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024 dan untuk jenis SKT maksimum sebesar 5% dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja. Dengan memperhatikan masukan dari Anggota Komisi XI DPR RI.

b. Kenaikan Tarif Cukai Rokok Elektrik (REL) & Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Menaikkan tarif cukai untuk seluruh jenis REL sebesar 15% dan HPTL sebesar 6% setiap tahunnya untuk 5 (lima) tahun ke depan.

c. Penyesuaian Harga Jual Eceran Minimum REL & HPTL 2. Menaikkan HJE minimum untuk setiap jenis REL dan HPTL sesuai perkembangan harga di pasaran.

4. Penyederhanaan Administrasi Cukai REL & HPTL, antara lain:

a. Penetapan tarif cukai tidak terhadap setiap merek REL & HPTL yang dimiliki oleh Pengusaha Pabrik melainkan cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE yang dimilikinya.

b Penambahan fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL

4. Menteri Keuangan dalam menjalankan kebijakan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau memperhatikan kepentingan petani tembakau, tenaga kerja industri tembakau nasional, dan sektor kesehatan.

5. Menteri Keuangan meningkatkan upaya dalam mencegah beredarnya rokok illegal, memperkuat kebijakan pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau, membuat penggolongan rokok elektronik, dan HPTL, serta meningkatkan pengawasan pengadaan pita cukai rokok.

6. Menteri Keuangan memperkuat kebijakan DBH CHT untuk dioptimalkan pemanfaatannya bagi kesejahteraan petani tembakau, kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum.

7. Pemerintah memperkuat upaya untuk mempercepat penurunan prevalensi anak yang merokok.

8. Pemerintah akan mempercepat penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi Industri Hasil Tembakau untuk disampaikan kepada Komisi XI DPR RI sebelum KEM-PPKF Tahun 2025.

9. Menteri Keuangan akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *