Bareskrim Ungkap Peran Anak dan Istri Ismail Bolong di Kasus Tambang Ilegal Kaltim

Bareskrim Ungkap Peran Anak dan Istri Ismail Bolong di Kasus Tambang Ilegal Kaltim

tribunwarta.com – Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri mengungkapkan peran dari anak dan istri dari mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong , dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, anak Ismail Bolong merupakan direktur perusahaan yang terkait tambang ilegal.

“Itu kan korporasi, anaknya sebagai dirut, istrinya yang melakukan transaksi,” kata Pipit saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).

Diketahui, anak dan istri Ismail Bolong telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (1/12/2022) kemarin.

Pipit menegaskan bahwa penyidik tentunya memeriksa pihak-pihak yang berhubungan dengan Ismail Bolong.

“Tidak mungkin penyidik memanggil yang tanpa ada hubungannya,” ujarnya.

Pipit sebelumnya juga mengungkapkan hasil pemeriksan dari anak dan istri Ismail Bolong semakin menguatkan pemeriksaan.

Namun, Pipit tidak membeberkan rincian dari materi pemeriksaan.

“Hasilnya lancar-lancar saja dan semua semakin menguatkan satu sama lainnya,” kata Pipit.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) ke penyidikan.

Kasus itu awalnya mencuat dan menjadi sorotan ke publik usai beredarnya video pengakuan Ismail bolong .

“Sudah penyidikan,” kata Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022) kemarin.

Dalam videonya, Ismail mengklaim, ia merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim dan menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Ismail juga menyebut dirinya menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.

Akan tetapi, Ismail Bolong telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.

Dalam video klarifikasinya, Ismail Bolong mengaku, tidak pernah memberikan uang apapun ke Kabareskrim.

Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.

“Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni,” ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.

Akan tetapi, pihak Hendra Kurniawan membantah soal tudingan Ismail Bolong soal adanya intimidasi.

Belakangan, pengakuan Ismail Bolong diperkuat dengan beredarnya informasi laporan hasil penyelidikan Propam Polri.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan juga membenarkan soal adanya laporan hasil penyelidikan internal Porpam soal dugaan keterlibatan Kabareskrim di kasus tambang ilegal.

Bantahan Kabareskrim

Namun, hal tersebut dibantah oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ia bahkan mempertanyakan alasan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan melepaskan laporan itu jika memang benar ada.

Menurut Agus, pernyataan Hendra Kurniawan soal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.

Lebih lanjut, menurutnya, Ismail Bolong sudah mengaku membuat video yang menyebut keterlibatan Kabareskrim karena ada intimidasi.

“Keterangan saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa,” ujar Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *