Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng ke Kejagung

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng ke Kejagung

tribunwarta.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri melakukan pelimpahan tahap dua atau barang bukti dan tiga tersangka kasus korupsi pemberian kredit proyek pada BPD Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta periode 2017-2019.

Pelimpahan dilakukan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (1/12/2022).

“Terhadap ketiga tersangka pada hari ini telah dilakukan proses tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Direktur Tipidkor Bareskrim, Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12/2022).

Ketiga tersangka itu adalah Direkrur Utama (Dirut) PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang, dan Direktur PT Mega Daya Survey Indonesia Giki Argadiraksa.

Cahyono menjelaskan, tersangka Boni mengajukan lima fasilitas kredit untuk proyek sebesar Rp 74,5 miliar pada tahun 2017.

Akan tetapi, menurut dia, ada proses perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit.

“Persyaratan tidak terpenuhi dan ada komitmen fee sebesaar 1 persen dari nilai pencairan kredit. Terhadap kelima proyek pada 31 Mei 2020 telah dinyatakan kredit macet, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 71,2 miliar,” imbuh dia.

Kemudian, tersangka Welly dan Giki pada 2018 mengajukan tujuh fasilitas kredit dengan total Rp 57 miliar.

Dalam rangka mendapatkan pencairan kredit tersebut, kedua tersangka disebut menyerahkan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) yang palsu atau fiktif.

Serupa dengan yang dilakukan Boni, terjadi perbuatan melawan hukum yaitu persyaratan yang tidak terpenuhi dan melanggar hukum.

“Untuk pemberian kredit ke PT Mega Daya Survey Indonesia, negara dirugikan Rp 62,2 miliar,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Pipit menyebut penyidik terus mendalami perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jumlah asset recovery tersangka Boni yang sampai saat ini kita dapat Rp 2,6 miliar. Sementara untuk tersangka Welly dan Giki sebesar Rp 5,7 miliar. Dan terus kami usut TPPU-nya,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *