Apa Itu KPPU?

Apa Itu KPPU?

tribunwarta.com – – Setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar. Dengan begitu, tidak ada pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu.

Untuk menjamin hal ini, pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pemerintah kemudian membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut.

Lalu, apakah KPPU itu ?

Pengertian, tugas dan fungsi KPPU

Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Sesuai tujuan pembentukannya, fungsi KPPU adalah untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Sebagai komisi yang keberadaannya diamanatkan oleh UU Nomor 5 Tahun 1999, KPPU memiliki otoritas dan kompetensi untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi undang-undang tersebut.

Otoritas dan kompetensi yang dimiliki oleh KPPU didasarkan pada fungsinya, yakni:

  • Penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha dan penyalahgunaan posisi dominan;
  • Pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan;
  • Pelaksanaan administrasi.

Adapun tugas KPPU sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 meliputi:

  • Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  • Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  • Melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  • Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi;
  • Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  • Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini;
  • Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat (DPR).

Kedudukan dan struktur KPPU

KPPU merupakan lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.

Dalam menjalankan tugasnya, komisi ini bertanggungjawab langsung kepada presiden. Anggota komisi juga diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR.

Secara struktural, KPPU terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya tujuh orang anggota.

Seluruh anggota memiliki masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999, biaya untuk pelaksanaan tugas KPPU dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber-sumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

Referensi:

  • Sudiarto. 2021. Pengantar Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.
  • tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *