AKBP Doddy Ditolak Jadi Justice Collaborator, LPSK: Pengungkapan Perkara Narkoba TM Bukan oleh Pemohon

AKBP Doddy Ditolak Jadi Justice Collaborator, LPSK: Pengungkapan Perkara Narkoba TM Bukan oleh Pemohon

tribunwarta.com – Tak penuhi syarat-syarat yang berlaku, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan justice collabolator ( JC ) AKBP Doddy Prawiranegara .

Tak hanya Doddy, pengajuan status JC oleh terdakwa lainnya pun, Arif dan Linda ikut tertolak. Alasanya, LPSK menilai permohonan tak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dalam konferensi pers, Selasa, 13 Desember 2022, Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengkonfirmasi ditolaknya ajuan Doddy dkk.

“Pada Senin 12 Desember 2022, LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh para tersangka AKBP Dody Prawiranegara, Samsul Ma’arif, Linda Pujiastuti dalam perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa ,” katanya.

Syahrial menambahkan, LPSK harus menolak permohonan justice collabolator dari Doddy dan dua terdakwa lainnya dikarenakan persyaratan tidak bisa dipenuhi oleh ketiganya.

Sebagaimana diketahui, syarat-syarat menjadi JC lengkapnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK .

“Secara umum pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan pasal 28 ayat (2) UU 31 nomor 31 tahun 2014 tentang LPSK ,” ujar dia.

Kendati menilai kesaksian ketiga tersangka pemohon penting bagi pengungkapan peran Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba, Syamsul melanjutkan LPSK tetap cenderung pada keputusan ini.

Hal ini lanaran, kata Syamsul, pengungkapan perkara narkotika yang dimaksud tidak berasal dari para pemohon.

Artinya, sebelum kasus diusut, mereka tidak berinisiatif mengungkap kasus, atau setidaknya kooperatif menyerahkan bukti tindak pidana Teddy Minahasa .

“Seperti diketahui, adanya pengungkapan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya ini diawali dari tertangkapnya jual beli sabu oleh oknum Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan anggotanya, Janto,” jelasnya.

Dikutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung no 4 tahun 2011, berikut enam syarat seorang tersangka bisa dijadikan justice collaborator ( JC ).

1. Mengakui kejahatan

2. Bersedia mengembalikan aset terkait tindak pidana yang dikerjakannya

3. Tidak termasuk pelaku utama

4. Memiliki bukti dan keterangan untuk mengungkap kasus

5. Siap memberi kesaksian di pengadilan

6. Hanya untuk pelaku tindak pidana seperti terorisme, pengedaran narkotika, perdagangan manusia, korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana yang terorganisasi atau serius. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *