Ada Jual Beli Perkara, Terpidana yang Dipenjarakan Gazalba Saleh Bisa Ajukan PK

Ada Jual Beli Perkara, Terpidana yang Dipenjarakan Gazalba Saleh Bisa Ajukan PK

tribunwarta.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universoitas Gadjah (PUKAT UGM) Zaenur Rohman menyebut terpidana yang dihukum 5 tahun penjara oleh majelis hakim, termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh harus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh dan hakim lainnya menghukum pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara dalam kasasi perkara pidana.

Gazalba Saleh diduga menerima sejumlah uang untuk mengkondisikan putusan itu.

“Untuk kasus itu sendiri menurut saya terpidana harus mengajukan PK,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/12/2022).

Adapun PK merupakan upaya hukum yang dilakukan ketika merasa keberatan atas putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Zaenur mengatakan, merujuk pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) PK bisa diajukan karena putusan kasasi jelas memperlihatkan kekhilafan hakim maupun kekeliruan yang nyata.

Dalam kasus ini, kekhilafan hakim timbul karena faktor suap. Karena itu, menurutnya, Budiman bisa mengambil langkah hukum PK.

“Jadi bagi terpidana bisa menggunakan haknya untuk mengajukan PK, agar bisa mendapatkan keadilan,” kata Dosen Fakultas Hukum UGM tersebut.

Zaenur menyesalkan praktik suap jual beli perkara atau judicial corruption. Meskipun nilai suapnya bisa disebut tidak sebanyak sebagaimana kasus lain, dampaknya sangat besar.

Karena suap itu, kata dia, keadaan hukum seseorang bisa berbalik 180 derajat. Dalam kasus ini, misalnya, Budiman yang dinyatakan bebas pada tingkat Pengadilan Negeri menjadi terbukti bersalah dan dihukum bui.

“Nilai suapnya tidak terlalu besar tetapi betul itu dampaknya sangat besar. Kenapa? karena menyangkut nasib seseorang yang sedang mencari keadilan,” tuturnya.

Berkaca dari peristiwa ini, Zaenur memandang keadilan telah runtuh. Sebab, putusan hakim bisa dibeli dengan uang.

Praktek jual beli perkara ini bisa mengakibatkan kepercayaan masyarakat kepada sistem hukum menurun. Sebab, masyarakat menjadi apatis setelah mengetahui hukum bisa dibeli.

“Dampak paling besar dari tindak pidana korupsi suap di MA, ini adalah keadilan menjadi runtuh. Kenapa? Karena keadilan bisa dibeli,” ujar Zaenur.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Ia diduga secara bersama-sama bawahannya menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.

Kemudian, staf Gazalba Saleh bernama Rendhy Novarisza.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap KSP Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Adapun Sudrajad Dimyati merupakan hakim kamar perdata di Mahkamah Agung (MA). Sementara, Gazalba Saleh merupakan hakim kamar pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *