Trump Berang Terancam Dituntut Kerusuhan Capitol, Merasa Dihalangi Nyapres

Trump Berang Terancam Dituntut Kerusuhan Capitol, Merasa Dihalangi Nyapres

tribunwarta.com – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan reaksi keras atas usulan anggota House of Representatives (DPR) karena terancam dituntut pidana terkait kerusuhan Gedung Capitol tahun lalu. Trump menuduh usulan itu sebagai upaya menghalangi dirinya maju capres dalam pilpres 2024 mendatang.

Seperti dilansir AFP, Selasa (20/12/2022), anggota komisi terpilih DPR AS yang menyelidiki penyerbuan dan kerusuhan di Gedung Capitol pada Januari 2021 lalu, sebelumnya merekomendasikan agar Trump dijerat berbagai dakwaan pidana, termasuk pemberontakan dan konspirasi untuk menipu AS.

Dalam tanggapannya, Trump menuding anggota DPR AS telah merekomendasikan ‘dakwaan-dakwaan palsu’ terhadapnya. Dia juga menuduh bahwa tujuan utama dari penyelidikan oleh komisi DPR itu adalah untuk ‘mencegah saya mencalonkan diri sebagai presiden karena mereka tahu saya akan menang’.

“Dakwaan-dakwaan palsu yang dibuat oleh Komisi Tidak Terpilih (menyindir nama komisi terpilih DPR-red) yang sangat partisan terkait 6 Januari telah diajukan, dituntut, dan diadili dalam bentuk Hoaks Pemakzulan #2,” sebut Trump dalam pernyataan via platform Truth Social, media sosial miliknya.

“Saya MENANG dengan meyakinkan,” imbuhnya.

“Semua urusan menuntut saya sama seperti pemakzulan adalah upaya partisan untuk menyingkirkan saya dan Partai Republik,” tuduh Trump.

Diketahui bahwa sedikitnya lima orang tewas setelah massa yang sebagian besar pendukung Trump menyerbu Gedung Capitol pada 6 Januari 2021 lalu. Saat itu massa dihasut oleh klaim palsu yang dilontarkan Trump soal pemilu dicuri dan diarahkan mendatangi Gedung Capitol oleh Trump yang kalah dalam pilpres 2020.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga ‘Donald Trump Calonkan Diri Sebagai Presiden AS Lagi’:

Dalam voting terbaru, komisi terpilih DPR AS yang bipartisan menyepakati untuk merekomendasikan dakwaan-dakwaan pidana itu kepada Departemen Kehakiman AS, setelah wakil ketua komisi itu Liz Cheney dalam pernyataannya menuduh Trump ‘jelas melalaikan tugas’ karena gagal menghentikan kerusuhan saat itu.

Cheney yang merupakan politisi Partai Republik ini juga menyebut Trump ‘tidak layak untuk memegang jabatan apapun’.

“Tidak ada orang yang akan berperilaku seperti itu pada saat itu, yang bisa menduduki jabatan apapun dalam otoritas kita di negara kita,” tegasnya.

Rekomendasi komisi DPR AS itu sebagian besar dipandang simbolis, karena panel komisi parlemen tidak memiliki kendali atas keputusan menjeratkan dakwaan pidana, yang ada di tangan Departemen Kehakiman.

Namun demikian, langkah komisi DPR AS itu dianggap bersejarah karena Kongres belum pernah memberikan rekomendasi pidana terhadap seorang presiden yang masih menjabat atau seorang mantan presiden.

Di sisi lain, jika nantinya Departemen Kehakiman AS benar-benar menjeratkan dakwaan pidana terhadap Trump, maka akan bisa memicu larangan memegang jabatan publik untuk Trump dan bahkan bisa berujung hukuman penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *