Senat AS Loloskan RUU Lindungi Pernikahan Sejenis

Senat AS Loloskan RUU Lindungi Pernikahan Sejenis

tribunwarta.com – Senat Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melindungi pernikahan sesama jenis di negara tersebut. RUU ini diloloskan saat para anggota parlemen AS bertindak mencegah kemungkinan Mahkamah Agung, yang dikuasai hakim agung konservatif, merenggut hak itu seperti hak aborsi.

Seperti dilansir AFP, Rabu (30/11/2022), voting yang digelar Senat AS pada Selasa (29/11) waktu setempat menunjukkan hasil 61 Senator mendukung RUU itu, sedangkan 36 Senator lainnya menolak. Presiden Joe Biden menyambut baik diloloskannya RUU tersebut oleh Senat AS.

“Dengan diloloskannya Undang-undang Menghormati Pernikahan oleh bipartisan Senat hari ini, Amerika Serikat berada di ambang penegasan kembali kebenaran mendasar: cinta adalah cinta, dan warga Amerika seharusnya memiliki hak untuk menikah dengan orang yang mereka cintai,” ujar Biden dalam pernyataannya.

Setelah diloloskan oleh Senat, maka selanjutnya RUU itu akan dibawa kembali ke House of Representatives (HOR) atau DPR, di mana Nancy Pelosi selaku Ketua DPR akan menyetujuinya pekan depan sebelum meneruskannya kepada Biden untuk ditandatangani.

Ketua mayoritas Senat Chuck Schumer memuji diloloskannya RUU itu sebagai ‘langkah maju yang penting untuk keadilan yang lebih besar bagi warga LGBTQ Amerika’.

Sekitar 12 Senator Republikan bergabung dengan para Senator Demokrat dalam meloloskan RUU itu, di mana isu pernikahan sejenis telah memicu perpecahan di AS selama bertahun-tahun.

Di AS, pernikahan sesama jenis telah dijamin oleh Mahkamah Agung sejak tahun 2015. Namun setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan lama yang melindungi hak aborsi pada Juni lalu, banyak kalangan progresif yang mengkhawatirkan pernikahan sesama jenis juga terancam.

Lihat juga video ‘Parlemen Rusia Setujui UU Larangan Promosi LGBT’:

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

RUU yang diloloskan Senat AS pada Selasa (29/11) waktu setempat tidak akan mewajibkan negara-negara bagian AS untuk melegalisasi pernikahan sesama jenis.

Namun RUU itu membatalkan legislasi sebelumnya yang mendefinisikan pernikahan sebagai persatuan antara pria dan wanita, dan mewajibkan negara-negara bagian untuk mengakui pernikahan sesama jenis yang disahkan di negara bagian lainnya.

Jadi, jika Mahkamah Agung membatalkan putusan tahun 2015 yang mengesahkan pernikahan sesama jenis, negara bagian yang melarangnya masih harus mengakui pernikahan sesama jenis yang disahkan di negara bagian lainnya. RUU ini juga berlaku untuk pernikahan antar ras.

“Voting hari ini sangat personal bagi banyak dari kita di dalam majelis ini,” ucap Schummer, yang mengenakan dasi yang sama yang dipakainya saat pernikahan putrinya yang lesbian.

RUU serupa telah diloloskan oleh DPR AS pada Juni lalu, dengan seluruh anggota DPR dari Partai Demokrat mendukung ditambah 47 anggota DPR dari Partai Republik. Voting baru akan digelar di DPR nantinya untuk menyatukan kedua RUU itu, namun itu hanya dipandang sebagai formalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *