Pria yang Melindas Kerumunan Orang Saat Parade Natal di Wisconsin Divonis Bersalah

Pria yang Melindas Kerumunan Orang Saat Parade Natal di Wisconsin Divonis Bersalah

“Kami dewan juri memutuskan bahwa terdakwa Darrell E. Brooks bersalah atas pembunuhan berencana tingkat pertama.”

Darell Brooks, pria asal Wisconsin yang membunuh enam orang dan melukai puluhan lainnya ketika ia menabrakkan mobil SUV yang dikendarainya ke sebuah parade Natal di dekat Milwaukee pada 2021, divonis bersalah pada Rabu (26/10) atas pembunuhan berencana dan sejumlah tuduhan lainnya.

Brooks, yang mengenakan setelan jas dan masker, menundukkan kepalanya ke tangannya yang terkepal, sementara hakim membacakan vonis: bersalah atas 76 tuduhan.

Ia dituduh secara sengaja mengendarai mobil SUVnya melalui barikade polisi dan menabrak kerumunan orang yang menghadiri parade natal di kota Waukesha, sekitar 24 kilometer dari pusat kota Milwaukee.

Korban tewas berkisar dari anak usia 8 tahun hingga lansia berusia 81 tahun, sementara lebih dari 60 orang lainnya terluka, termasuk sedikitnya 18 anak. Di antara para korban terdapat anggota kelompok tari bernama “Nenek-nenek Menari.”

“Apakah terdakwa melakukan pembunuhan berencana tingkat pertama dengan menggunakan senjata berbahaya? Jawabannya? Ya.”

Brooks, seorang warga Milwaukee, mewakili dirinya sendiri – tanpa pengacara – dalam persidangan yang berlangsung selama tiga minggu itu.

Pada saat menyampaikan pernyataan penutup, Brooks mengatakan kepada dewan juri bahwa dirinya tidak berniat menyakiti siapa pun. Ia mengaku membunyikan klakson mobilnya ketika ia melewati kerumunan untuk berusaha memperingatkan orang-orang untuk menyingkir.

Akan tetapi jaksa penuntut wilayah menentangnya, dengan mengatakan kepada dewan juri, “Ketika Anda berkendara melintasi rute parade dan melindas anak-anak, niat Anda sangatlah jelas.”

Pada beberapa kesempatan selama persidangan, Hakim Sirkuit Wilayah Waukesha Jennifer Dorrow menegur Brooks karena tidak mengikuti aturan pengadilan dan berdebat dengannya. Ia lantas mengeluarkan Brooks dari ruang sidang beberapa kali dan memindahkannya ke ruangan lain di mana ia menyaksikan persidangan secara virtual.

Beberapa saat sebelum vonis dibacakan, Brooks memohon kepada pengadilan untuk memutuskan beberapa mosi yang diajukannya, termasuk pembatalan sidang.

“Yang Mulia, saya ingin menyampaikan yurisdiksi masalah yang dipersoalkan, sebagai catatan, belum terbukti.”

“Keberatan Anda dicatat, dan kami tidak akan membahas yurisdiksi masalah yang dipersoalkan.”

Pada saat serangan dilakukan, Brooks tengah menjalani masa pembebasan bersyarat atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga. Ia kemudian ditangkap di dekat tempat kejadian perkara dan ditahan hingga saat ini. [rd/rs]

Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *