Masyarakat Adat Australia Menang Pertarungan Hukum Lawan Proyek Gas Laut Timor

Masyarakat Adat Australia Menang Pertarungan Hukum Lawan Proyek Gas Laut Timor

tribunwarta.com

CANBERRA, KOMPAS.com – Masyarakat adat Australia berhasil menghentikan rencana proyek pengembangan ladang gas baru yang sangat besar di Laut Timor, lepas pantai utara Australia.

Kelompok masyarakat adat Australia tersebut memenangi banding di pengadilan pada Jumat (2/12/2022), sebagaimana dilansir AFP.

Dennis Tipakalippa, seorang tetua adat dari Kepulauan Tiwi yang terpencil, telah berjuang menempuh jalur hukum melawan Santos.

Santos merupakan salah satu produsen minyak dan gas terbesar di Australia yang ingin memulai proyek pengeboran gas di Laut Timor.

Tipakalippa dan klan Munupi menyuarakan keprihatinan bahwa proyek tersebut dapat merusak hasil laut yang penting, serta merusak hubungan spiritual mereka dengan area di sana.

Pada September, pengadilan mencabut persetujuan lingkungan untuk proyek ladang gas tersebut.

Kala itu, pengadilan mengatakan bahwa masyarakat adat belum diajak berkonsultasi dengan benar.

Santos kemudian mengajukan banding. Namun, pengadilan menolak banding tersebut pada Jumat.

Perusahaan diwajibkan untuk berkonsultasi dengan Tipakalippa dan klan Munupi karena mereka memiliki kepentingan yang mungkin terpengaruh atas proyek tersebut.

Tipakalippa, dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Kantor Pembela Lingkungan, mengatakan bahwa Santos dan setiap perusahaan gas lainnya harus memperhatikan.

“Kami telah berjuang untuk melindungi negara laut kami dari awal hingga akhir dan kami tidak akan pernah berhenti berjuang,” ujar Tipakalippa.

Santos perlu mencari persetujuan baru sebelum mengebor ladang gas.

Tidak jelas apakah putusan pengadilan akan cukup untuk menggagalkan proyek senilai 3,6 miliar dollar Australia tersebut secara permanen.

Santos mengatakan pada Jumat bahwa pihaknya masih berekspektasi dapat menghasilkan gas dari ladang gas tersebut pada 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *