Jaksa Diminta Buktikan Kerugian Negara di Perkara Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Jaksa Diminta Buktikan Kerugian Negara di Perkara Dugaan Korupsi Minyak Goreng

tribunwarta.com – Perkara dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa perbuatan lima terdakwa merugikan negara Rp18,3 triliun.

Tim kuasa hukum dari terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA mengatakan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi di persidangan, tak ada satu dokumen BPK yang menyatakan bahwa negara dirugikan triliunan rupiah. Sehingga, pengenaan pasal UU Tipikor dinilai tak tepat.

“Hingga kini, JPU tidak pernah menunjukkan bukti hasil pemeriksaan keuangan yang katanya negara dirugikan triliunan rupiah,” kata Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Stanley, Johannes Tobing dalam keterangannya, Sabtu (3/12/2022).

Menurutnya kebocoran anggaran yang didakwa jaksa lebih diakibatkan imbas dari kebijakan dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng oleh Menteri Perdagangan kala itu, M. Lutfi yang berubah-ubah.

“Bayangkan, ada belasan kebijakan yang berkaitan dengan kelangkaan migor yang berubah-ubah di era Menteri Lutfi,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa peran terdakwa Stanley tidak signifikan lantaran hanya sebagai penghubung.

Terdakwa hanya mewakili perusahaan untuk menemui Dirjen dan Mendag guna menanyakan perihal PE yang sudah lebih dari 5 hari tak kunjung keluar, padahal persyaratan dokumen telah lengkap.

“Lantaran sudah lebih dari seminggu tidak turun-turun PE, maka Stanley yang kebetulan tinggal di Jakarta dimintai tolong menemui Dirjen IWW dan Mendag untuk menanyakan hal tersebut. Padahal, persyaratan dokumen sudah dilengkapi,” terang dia.

Jaksa sendiri dalam dakwaannya, kata Johannes, tak ada dokumen yang dapat membuktikan telah terjadi kerugian negara. Sehingga ia menyebut bahwa dakwaan yang dilayangkan jaksa kepada terdakwa tidak berdasar.

“JPU sendiri tidak bisa membuktikan terkait dugaan terjadinya kerugian negara. Lantas, apa dasar kerugian yang dimaksud? Apa cukup hanya kata-kata bilang negara dirugikan, sementara tidak ada buktinya hitam diatas putih?,” terang Johannes.

Atas hal ini, menurutnya terdakwa Stanley sudah sepatutnya dibebaskan dari segala tuntutan.

Ia pun meminta tak ada pihak yang mempolitisir perkara terkait minyak goreng tersebut.

“Ini perkara hukum, harus diselesaikan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum. Kalau bersalah, silakan diberi hukuman. Tapi kalau tidak, harus dibebaskan. Jangan sampai ada upaya mempolitisir persoalan ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, JPU Kejagung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.(*)

Sidang Lanjutan Kasus Mafia Minyak Goreng dengan Terdakwa Lin Che Wei, Lima Saksi Dihadirkan

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *