Jaksa Argentina Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara untuk Wapres

Jaksa Argentina Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara untuk Wapres

Para jaksa, Senin (22/8) meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Wakil Presiden Argentina Cristina Fernández, serta melarangnya menduduki jabatan publik seumur hidup karena dituduh memimpin persekongkolan kriminal yang kadang-kadang memberikan kontrak pekerjaan umum kepada teman dan sekutunya.

“Kita dihadapkan pada manuver korupsi terbesar di negara ini,” kata jaksa Diego Luciani dalam argumen penutupnya pada persidangan Fernández. Perempuan ini menjadi presiden Argentina dari 2007 hingga 2015 sebelum menjadi wakil presiden pada tahun 2019.

“Dugaan kecurangan terhadap negara itu telah menimbulkan kerugian sekitar $1 miliar,” lanjutnya.

Mantan presiden itu membantah keras tuduhan terhadapnya dalam persidangan selama tiga tahun ini. Ia mengatakan para hakim telah menjatuhkan hukuman terhadapnya “secara tertulis dan bahkan ditandatangani.”

Jaksa Argentina Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara untuk Wapres

Seorang pendukung Wakil Presiden Argentina Cristina Fernandez memegang spanduk dengan fotonya, di luar rumah Fernandez di Buenos Aires, Argentina, Senin, 22 Agustus 2022. (AP/Natacha Pisarenko)

Fernández menyebut persidangan itu sebagai upaya untuk menggunakan pengadilan guna mencegahnya memegang jabatan publik lagi. Sementara itu sekutu-sekutunya menyebut itu sebagai prosekusi politik.

Kantor presiden memberikan dukungan bagi Fernández, dengan mengatakan ia adalah korban “persekusi oleh pengadilan dan media.”

Presiden Alberto Fernández juga menyatakan “solidaritas” dengan wakilnya itu dalam sebuah postingan di media sosial. Luciani mengatakan kepada para hakim bahwa merekalah yang akan mengeluarkan putusan akhir mengenai apakah “korupsi atau keadilan” yang menang.

Meskipun Fernández telah menghadapi banyak tuduhan korupsi atas berbagai peristiwa yang terjadi semasa ia menjabat, ini menandai pertama kalinya persidangan terhadap seorang mantan presiden melangkah sejauh ini di mana jaksa secara resmi mengajukan tuntutan hukuman.

Aksi unjuk rasa menentang Wakil Presiden Argentina Cristina Fernandez de Kirchner di luar rumah Fernandez, di Buenos Aires, Argentina 22 Agustus , 2022. REUTERS/Magali Druscovich TPX GAMBAR HARI INI

Aksi unjuk rasa menentang Wakil Presiden Argentina Cristina Fernandez de Kirchner di luar rumah Fernandez, di Buenos Aires, Argentina 22 Agustus , 2022. REUTERS/Magali Druscovich TPX GAMBAR HARI INI

Fernández (69), dituduh memimpin persekongkolan yang melibatkan pemberian 51 kontrak pekerjaan umum untuk perbaikan jalan kepada Lázaro Báez di Santa Cruz, provinsi di bagian selatan. Banyak di antara pekerjaan umum itu yang tidak pernah diselesaikan.

Para jaksa mengatakan Báez, mantan karyawan bank yang kemudian menjadi pengusaha dalam bidang pekerjaan umum, membentuk perusahaan Austral Construcciones sebagai cara untuk memenangkan tender negara.

Dua belas orang lain juga didakwa dalam kasus itu, termasuk Báez dan Julio De Vido, menteri yang bertanggung jawab atas pekerjaan umum dalam masa pemerintahan Fernández. Vonis hukuman diperkirakan akan dijatuhkan pada akhir tahun ini. [uh/ab]

Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *