Henry Surya Klaim Berkomitmen Kembalikan Aset Korban KSP Indosurya

Henry Surya Klaim Berkomitmen Kembalikan Aset Korban KSP Indosurya

tribunwarta.com – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Namun pihak salah satu terdakwa, Henry Surya, menyatakan komitmen untuk mengembalikan aset korban tapi dengan syarat tertentu.

“Pak Henry memang berkomitmen untuk mengembalikan hak anggota (KSP Indosurya,” ucap Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum dari Henry Surya kepada wartawan, Minggu (4/12/2022).

“Cuma mekanismenya jangan justru dipidana, tapi melalui PKPU yang memang sudah ada putusannya, cara itu menurut saya jauh lebih efektif. KSP Indosurya sudah menjalankan PKPU dan sebagian hak anggota sudah diselesaikan,” imbuhnya.

Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan. Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

Sebelumnya Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penyitaan aset senilai Rp 40 triliun terkait kasus KSP Indosurya. Permohonan penyitaan tersebut sebelumnya telah diajukan, tetapi tak kunjung keluar penetapan penyitaan oleh hakim hingga kini.

Hal itu disampaikan jaksa Syahnan seusai sidang terdakwa Henry Surya di PN Jakbar. Syahnan menyoroti belum adanya penetapan hakim terkait permohonan penyitaan aset kasus Indosurya, meski di saat yang sama terdapat gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang diajukan pihak terdakwa.

“Kan sudah sebulan yang lalu kita mau sita ulang, belum juga dikabulkan. Masih mungkin, kita akan sita lagi seperti apa yang diajukan di PKPU (Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang), kurang lebih Rp 40 triliun lagi,” kata Syahnan seusai sidang di PN Jakbar, Selasa (25/10/2022).

Menurut dia, proses penyitaan ini tetap bisa dilakukan meski nantinya di sidang PKPU KSP Indosurya sudah dinyatakan pailit. Hal ini disebutkannya berdasarkan Pasal 39 KUHAP.

“Kalau memungkinkan apa salahnya? sita saja. Toh nanti kalau misalnya nanti PKPU, oh ini, karena Pasal 39 tidak menghalangi walaupun sudah dinyatakan pailit tidak menghalangi untuk disita ulang. Perdata pun tidak menghalangi. Jadi itu KUHAP yang menyatakan itu. Jadi kenapa kita enggak boleh? Susah amat,” ungkap dia.

Ia mengatakan pada prinsipnya jaksa akan terus menelusuri aset terdakwa untuk mengejar pengembalian kerugian 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kasus KSP Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan Junie Indira, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Keduanya didakwa melanggar UU Perbankan dan UU TPPU.

“Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun,” kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).

Fadil menegaskan komitmen Kejagung untuk melindungi korban KSP Indosurya. KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.

“Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak 106 triliun,” ujar Fadil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *