Harus Ada yang Bertanggung Jawab

Harus Ada yang Bertanggung Jawab

VOA -Wakil Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Munafrizal Manan menyatakan, harus ada pihak yang bertanggung jawab dalam kasus gangguan ginjal akut yang mengakibatkan melayangnya ratusan nyawa anak-anak di Indonesia. Komnas HAM menilai peristiwa ratusan nyawa melayang akibat gangguan ginjal akut adalah kejadian luar biasa.

“Harus ada yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. Jadi kami mendukung dan mendorong pihak-pihak yang memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana agar dituntut pertanggungjawabannya,” kata Munafrizal saat konferensi pers bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Kamis (27/10).

Komnas HAM juga menyarankan pemerintah untuk memberikan santunan terhadap para orang tua yang anaknya meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut.

“Tidak kalah penting adalah bagaimana kebijakan pemerintah terhadap korban yang sudah meninggal dunia tersebut. Apakah ada kebijakan untuk memberikan santunan kepada mereka karena ini peristiwa yang tidak diinginkan,” ucap Munafrizal.

Selanjutnya, pemerintah diminta agar menyampaikan perkembangan informasi terkait gangguan ginjal akut secara transparan kepada publik. Pasalnya, publik berhak mendapatkan hak atas informasi terkait penyakit yang telah menyebabkan nyawa ratusan anak melayang.

“Kami berharap agar penyampaiannya disampaikan secara transparan sehingga kita bisa mengetahui secara pasti bagaimana perkembangan terhadap masalah ini,” ujar Munafrizal.

Menurut Komnas HAM, kejadian ini harus dijadikan pelajaran agar tidak kembali terulang di kemudian hari. Pemerintah harus bisa memperbaiki tata kelola sistem pengawasan terhadap obat dan makanan secara komprehensif.

“Pengawasannya harus seketat-ketatnya bila perlu super ketat. Kenapa? Karena ini menyangkut keselamatan dan kesehatan publik. Tidak boleh ada semacam keraguan dari BPOM untuk melakukan pengawasan yang ketat,” pungkas Munafrizal.

BPOM Enggan Dituding Jadi Satu-Satunya Pihak Yang Bertanggungjawab

Sementara itu, BPOM enggan dituding menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas kasus gangguan ginjal akut. Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, sistem jaminan keamanan mutu dan khasiat dari produk obat bukan juga menjadi tanggung jawab berbagai pihak misalnya industri farmasi.

“Jadi tidak hanya BPOM tapi ada industri farmasi sebagai sentral dari entitas yang menghasilkan produksi obat tersebut,” katanya.

Bukan tanpa alasan, kata Penny, industri farmasi juga harus menjadi pihak yang bertanggung jawab lantaran BPOM sebagai regulator telah memberikan syarat terkait standar, aturan, sertifikasi, dan surat izin dalam memproduksi obat.

“Bagaimana mereka mampu atau tidak memproduksi obat yang baik (cara produksi obat yang baik/CPOB). Bagaimana mereka mendistribusikan dengan persyaratan-persyaratan ketat dan BPOM memantau dengan sertifikat CPOB,” ujarnya.

Masih kata Penny, dalam CPOB melekat tanggung jawab akuntabilitas dari industri farmasi untuk memproduksi obat yang baik. Apabila industri farmasi tak mampu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka akan ada sanksi administrasi misalnya menghentikan peredaran, produksi, dan melakukan penarikan produk.

“Jika dalam pengawasan tersebut BPOM menilai ada efek yang sangat besar. Ada identifikasi bahwa ada unsur kesengajaan kami meneruskan kepada Deputi Penindakan BPOM yang akan menjadikan itu sebagai sebuah perkara untuk penegakan hukum,” ucapnya.

Kemenkes: Sedikitnya 157 Orang Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut

Pada Kamis (27/10) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali memberikan informasi perkembangan terkait penanganan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak. Berdasarkan data yang masuk ke Kemenkes hingga Rabu (26/10) dilaporkan 18 kasus baru terkait gangguan ginjal akut sehingga saat ini tercatat total sebanyak 269 kasus. Lalu, ada 157 orang meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut.

Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril menjelaskan, 18 kasus yang dilaporkan itu bukan kasus baru melainkan akumulasi dari laporan sebelumnya yang baru diberikan kepada Kemenkes.

“Dari 18 kasus ini hanya tiga yang merupakan kasus baru. Saya ulangi hanya tiga kasus baru. Sedangkan sisanya adalah kasus lama di September dan awal Oktober yang baru dilaporkan,” katanya.

Sebelumnya, Kemenkes telah mengambil dan menguji sampel obat yang dikonsumsi anak-anak tersebut. Hasilnya ditemukan zat kimia etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether pada obat sirop yang dikonsumsi oleh anak-anak tersebut.

Kemudian, Kemenkes melakukan uji toksikologi terhadap anak-anak penderita gangguan ginjal akut yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Pada tubuh tujuh dari 11 anak penderita gangguan ginjal akut yang dirawat RSCM, Kemenkes menemukan kandungan senyawa atau zat kimia berbahaya yaitu etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether.

Apabila zat kimia berbahaya seperti etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether terdapat dalam tubuh. Pada saat tubuh melakukan metabolisme maka senyawa berbahaya itu akan berubah menjadi asam oksalat. Pada saat asam oksalat masuk ke dalam ginjal, asam itu berubah menjadi kalsium oksalat yang berbahaya. [aa/em]

Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *