Densus 88 Polri Sebut Ada Kemiripan Motif Pelaku Bom Astana Anyar dan Sarinah

Densus 88 Polri Sebut Ada Kemiripan Motif Pelaku Bom Astana Anyar dan Sarinah

tribunwarta.comTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bom bunuh diri di Astaanyar, Bandung pada pekan lalu menjadi peristiwa yang tak diduga oleh berbagai pihak.

Padahal selama setahun belakangan, tren ancaman terorisme yang ada di Indonesia diklaim telah menurun.

“Itu setelah sekian lama, kita bisa mengatakan bahwa tren ancaman terorisme yang sudah merujuk pada kejadian faktual bisa decrease (menurun),” kata Ketua Satuan Tugas Wilayah Bengkulu Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, Kombes Pol Imam Subandi dalam acara Quo Vadis Pemberantasan Terorisme di Indonesia menurut KUHP Baru: Suatu Catatan Akhir Tahun pada Senin (12/12/2022).

Terjadinya peristiwa Astaanyar, disebut Imam berkaitan dengan status residivis atau pelaku tindak pidana serupa.

“Kemarin itu dia ada resividisme. Sudah menjalani hukumannya,” katanya.

Oleh sebab itu, Imam menyarankan pentingnya mekanisme setelah pemidanaan. Sebab, sang pelaku sudah bisa kembali memperoleh hak hukumnya setelah membayar kewajiban atas tindakannya.

Akan tetapi, terdapat tantangan bagi para pelaku yang memang menganggap kematian merupakan sebuah kemuliaan.

“Bagi mereka yang semangatnya ingin mati, suicide by the police atau apapun dan menaganggapi kematian itu mulia itu kan repot,” ujarnya.

Persepsi seperti itu disebut Imam mirip dengan pelaku bom Sarinah pada tahun 2016 lalu.

Saat itu Imam mengungkapkan sempat menanyakan maksud sang pelaku melakukan tindakan tersebut.

“Itu kebetulan saya sempat nanya juga: ente mau kemana bro? Dia jawab: pokoknya saya sudah wakafkan hidup saya untuk jihad.”

Untuk mencegah merebaknya paham serupa, Imam menilai pentingnya tindakan preventif dalam penanggulangan terorisme.

Tindakan preventif pun dianggap lebih mudah dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab polisi, khususnya Densus 88 dapat bertindak tanpa harus menunggu peristiwa teror terjadi.

Meski demikian, Imam menyadari adanya anggapan negatif yang mengesankan kriminalisasi dalam implementasi penegakkan hukum dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

“Menurut para penjuang HAM terkesan kriminilasasi, padahal dampaknya sebenarnya jangan sampai menunggu, sampai korban berdarah-darah, bom meledak, dan mati.”

Padahal menurutnya, pelanggaran HAM tidak bisa hanya dilihat dari kematian atau tersakitinya seseorang. Sebab, upaya penegakan hukum memang merupakan upaya paksa.

Akan tetapi persoalannya, apakah perbuatan yang dilakukan aparat penegak hukum tergolong justified atau tidak.

“Persoalannya apakah perbuatan yang dilakukan polisi itu justified atau enggak, bisa dibenarkan dalam konteks akunatabilitas atau tidak,” katanya,

Sebelumnya publik sempat digegerkan dengan peristiwa bom bunuh diri oleh seorang pelaku berjenis kelamin laki-laki, saat anggota kepolisian di Polsek Astanaanyar sedang melakukan apel pagi pada Rabu (7/12/2022), pukul 08.20 WIB.

Pelaku kemudian menerobos barisan apel sambil menunjukkan senjata tajam yang membuat para anggota kepolisian langsung menghindar.

Saat itulah pelaku melakukan bom bunuh diri di lokasi.

Identitas sang pelaku pun disebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan narapidana teroris (napiter) bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim.

“Hasil pemeriksaan sidik jari dan kemudian kita lihat dari face recognition, Identik identitas Agus Sujatno biasa dikenal Agus Muslim,” kata Listyo di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).

Listyo menyebut jika Agus pernah ditangkap terkait aksi terorisme di Cicendo, Bandung, Jawa Barat dan sudah sempat ditahan selama empat tahun penjara.

“Yang bersangkutan pernah ditangkap karena bom Cicendo. Sempat dihukum empat tahun. September 2021 lalu bebas. Kegiatan bersangkutan kita ikuti,” ungkapnya.

Kemudian berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), didapati tumpukan kertas.

Kertas tersebut berisi protes penolakan pelaku aksi terorisme terhadap Rancangan KUHP (RKUHP) yang baru disahkan oleh DPR pada Selasa (6/12/2022).

“Di TKP kita temukan ada belasan kertas yang bertuliskan protes penolakan terhadap Rancangan KUHP yang baru saja disahkan,” katanya.

3 Polisi Luka karena Ledakan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Densus 88 Langsung Gerak Cepat

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

3 Polisi Luka karena Ledakan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Densus 88 Langsung Gerak Cepat

Tampang Agus Sujatno, Pelaku Pengeboman di Polsek Astana Anyar Bandung Terafiliasi JAD

Kondisi Korban Bom Polsek Astana Anyar Bandung, Tujuh dari 9 Orang Sudah Dipulangkan dari RS

Sikap Pelaku Bom Pengeboman Jadi Sorotan, Tetangga hingga Ketua RT Ungkap Perilakunya ke Warga

Pelaku Bom Bunuh Diri Sempat Menerobos dan Acungkan Senjata ke Polisi Sebelum Ledakkan Diri

Imbas Bom Bunuh Diri di Bandung, Gibran Jamin Keamanan Acara Kaesang-Erina: CCTV Sudah Terpasang

Messi Terancam Sanksi FIFA Gara-gara Laga Belanda vs Argentina, Batal Main di Semifinal Piala Dunia?

Cristiano Ronaldo Curhat seusai Portugal Gugur, Gagal Angkat Trofi: Impian Terbesar Saya Berakhir

Kasus Covid-19 di China Melonjak, Pemerintah Perbanyak Fasilitas Kesehatan

Disnaker Musirawas Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Kabupaten 10 Persen dari UMP, Naik Rp 236 Ribu

Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga BBM di Nunukan Stabil, Stok Dipastikan Aman

Sungai Mahakam di Pelabuhan Melak Meluap, Air Meluber ke Jalan, Ketinggian Air di Atas Mata Kaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *