Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pesisir Barat, Lampung 2023

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pesisir Barat, Lampung 2023

tribunwarta.com – Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pesisir Barat , Lampung 2023.

Besaran kenaikan UMK Kabupaten Pesisir Barat , Lampung 2023 ditentukan sesuai besaran UMP Lampung 2023.

Perihal besaran UMK Pesisir Barat yang mengikuti UMP Lampung tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pesisir Barat, Lampung , Sukma Wati.

Disnaker Pesisir Barat, Lampung tidak mengajukan besaran UMK dikarenakan belum memiliki dewan pengupahan.

“Kita belum punya UMK saat ini kita masih mengikuti UMP Lampung,” kata Sukma Wati, dikutip dari TribunLampung .

Dikatakannya, UMP Lampung 2023 resmi mengalami kenaikan menjadi Rp 2.633.284.

Sementara untuk UMP Lampung 2022 sebesar Rp Rp 2.440.486.

“Artinya secara otomatis UMK kita juga naik kan kita masih mengikuti UMP Provinsi,” terangnya.

Sukma Wati mengatakan selama ini Pesisir Barat belum pernah menetapkan UMK sendiri, dan masih berpatokan pada UMP .

Sehingga pihaknya akan meneruskan kenaikan UMK Pesisir Barat itu kepada perusahaan yang beroperasi.

“Kita berharap semua pihak akan menjalankan peraturan baru ini,” ujar Sukma.

“Namun saya pikir mereka juga sudah tahu kalau ada kenaikan UMP ini, meskipun begitu kita akan meneruskan keputusan provinsi ini,” sambungnya.

Mengutip lampungprov.go.id , Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp192.798.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022, terkait penetapan UMP di Lampung tahun 2023.

Itu telah ditandatangani Gubernur Lampung , Arinal Djunaidi pada Sabtu (26/11/2022) lalu.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa UMP Lampung 2023, ditetapkan senilai Rp2.633.284 perbulannya.

UMP Lampung 2023 mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486 dan UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (TribunLampung/Saidal Arif)

UMK Kota Semarang Tahun 2023 Mendatang, Alami Kenaikan hingga 7,9 Persen dari Tahun Lalu

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

UMK Kota Semarang Tahun 2023 Mendatang, Alami Kenaikan hingga 7,9 Persen dari Tahun Lalu

UMK Kota Banjarmasin Kalsel 2023 Naik 8,38 Persen, Pemerintah Minta Perusahaan Patuhi Aturan

Berapa Kenaikan UMP dan UMK 2023? Diumumkan Akhir November

UMK Kota Malang Diusulkan Naik 10 Persen Jadi Rp 3,2 Juta, Wali Kota: Tunggu Disetujui atau Tidak

Sah, Belaku 1 Januari 2023 Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Naik Menjadi Rp 3.149.977

Presiden Buruh Kecam Pemprov DKI Jakarta Patok UMP Tahun 2023 Jadi Rp 4,9 Juta, Buruh Ancam Demo

Oknum TNI di Semarang Diduga Aniaya Istri, Kodam IV Diponegoro: Diserahkan ke Pengadilan Militer

Rangkaian Acara Reuni 212 di Masjid At-Tin Difokuskan untuk Doa Bersama, Peserta Mencapai 10 Ribu

Wanti-wanti Andika Perkasa ke Calon Panglima TNI Yudo Margono: Tantangan Banyak, Masalah Ada Terus

Persiapan Calon Panglima TNI Yudo Margono Jelang Fit and Proper Test di Komisi 1 DPR RI Hari Ini

Momen Titiek Soeharto Antusias Hadiri Reuni 212, Berharap Indonesia Lepas dari Penderitaan

Momen Habib Rizieq Shihab Menangis di Acara Reuni 212, Tegaskan Revolusi Akhlak lalu Disambut Takbir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *