AS Jatuhkan Sanksi ke 3 Pejabat Korut Gegara Uji Coba Rudal Antarbenua

AS Jatuhkan Sanksi ke 3 Pejabat Korut Gegara Uji Coba Rudal Antarbenua

tribunwarta.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap tiga pejabat Korea Utara (Korut) usai dilakukannya uji coba rudal balistik antarbenua pekan lalu. Ketiga pejabat Korut itu diyakini terlibat dalam program senjata pemusnah massal rezim komunis tersebut.

Seperti dilansir CNN dan Reuters, Jumat (2/12/2022), Pyongyang diketahui melakukan rentetan peluncuran rudal balistik beberapa waktu terakhir, termasuk sebuah rudal balistik antarbenua (ICBM) pada 18 November lalu. Itu menjadi peluncuran ICBM ke-8 yang dilakukan Korut sepanjang tahun ini.

“Departemen Keuangan mengambil tindakan dalam koordinasi trilateral yang erat dengan Republik Korea (Korea Selatan) dan Jepang terhadap para pejabat yang memiliki peran utama dalam program WPD (senjata pemusnah massal) dan rudal balistik DPRK (nama resmi Korut) yang melanggar hukum,” tutur Wakil Departemen Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, Brian Nelson, dalam pernyataannya.

“Peluncuran baru-baru ini menunjukkan perlunya semua negara untuk sepenuhnya menerapkan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), yang dimaksudkan untuk mencegah DPRK memperoleh teknologi, material, dan pendapatan yang dibutuhkan Pyongyang untuk mengembangkan kemampuan WMD dan rudal balistik yang dilarang,” imbuhnya.

Tiga pejabat Korut yang dijatuhi sanksi AS merupakan pejabat Partai Buruh Korea (WPK) yang diidentifikasi sebagai Jon Il Ho, Yu Jin dan Kim Su Gil.

Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Antony Blinken , dalam pernyataan terpisah, menjelaskan bahwa ketiga pejabat itu terlibat dalam program pengembangan senjata pemusnah massal dan rudal balistik Korut.

Jon Il Ho dan Yu Jin disebut menjabat sebagai Wakil Direktur dan Direktur Departemen Industri Amunisi Korut, sedangkan Kim Sugil menjabat Direktur Biro Politik Umum Tentara Rakyat Korea dari tahun 20018-2021.

“Uni Eropa menetapkan ketiganya (dalam daftar sanksi) awal tahun ini, mencatat bahwa Jon dan Yu keduanya berperan dalam program WPD DPRK dan berpartisipasi dalam berbagai peluncuran rudal balistik, sementara Kim bertanggung jawab atas penerapan keputusan WPK terkait pengembangan program nuklir dan rudal balistik DPRK yang melanggar hukum,” jelasnya.

“Langkah-langkah ini juga menggarisbawahi tekad berkelanjutan kami untuk mempromosikan akuntabilitas dalam menanggapi laju, skala dan cakupan peluncurna rudal balistik Pyongyang,” imbuh Blinken.

Sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap ketiga pejabat Korut itu mencakup pembekuan aset-aset individu yang berbasis di wilayah AS dan melarang transaksi mau pun interaksi dengan mereka. Sanksi ini tampaknya sebagian besar hanya bersifat simbolis.

Kementerian Luar Negeri Korsel juga mengumumkan penjatuhan sanksi terhadap tujuh individu lainnya, termasuk seorang warga negara Singapura adan seorang warga negara Taiwan, serta delapan entitas. Semuanya telah dijatuhi sanksi AS sejak Januari 2018 hingga Oktober 2022.

Sementara Kementerian Luar Negeri Jepang mengumumkan sanksi baru untuk tiga entitas dan satu individu Korut, mencakup Kelompok Lazarus yang diduga melakukan serangan siber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *